Tembus Medan Terjal, Pimpasa Imigrasi Sukabumi Telusuri Keberadaan WNA Tiongkok hingga Pelosok Kalaparea

Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi turun langsung ke pelosok Desa Kalaparea, Kabupaten Sukabumi, untuk menelusuri keberadaan seorang warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok, Selasa (20/10).[Foto: ist]

LINGKARPENA.ID | Tak surut oleh medan terjal dan jalan setapak yang licin, Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi turun langsung ke pelosok Desa Kalaparea, Kabupaten Sukabumi, untuk menelusuri keberadaan seorang warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok.

Langkah tersebut dilakukan pada Jumat (16/10/2026), menyusul informasi dari Kepala Desa Kalaparea, Deny, mengenai keberadaan WNA yang dikabarkan berencana melangsungkan perkawinan siri dengan warga negara Indonesia (WNI) dan menetap di wilayah tersebut.

Informasi itu langsung ditindaklanjuti petugas guna memastikan status keimigrasian yang bersangkutan sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai ketentuan hukum yang berlaku bagi warga negara asing di Indonesia.

Perjalanan menuju lokasi bukan perkara mudah. Kendaraan roda empat tidak dapat menjangkau kawasan tersebut, sehingga petugas harus berjalan kaki sejauh beberapa kilometer, melewati tanjakan berbukit, jalan licin, serta kawasan perkebunan milik warga.

Baca juga:  Kasus Dugaan Intimidasi Kepala Sekolah di Sukabumi, Dedi Mulyadi Angkat Bicara

Meski harus menghadapi medan yang cukup berat, petugas tetap melanjutkan perjalanan demi memastikan informasi yang diterima dapat ditindaklanjuti secara langsung di lapangan.

Setibanya di lokasi, petugas mengedepankan pendekatan humanis dengan berkoordinasi bersama Kepala Desa Kalaparea, Ketua RW, dan tokoh masyarakat setempat. Langkah ini dilakukan untuk memperoleh informasi yang akurat sekaligus menjaga komunikasi yang baik dengan masyarakat.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas melakukan pengecekan dokumen perjalanan dan izin tinggal WNA, mulai dari identitas paspor, keabsahan visa, hingga masa berlaku izin tinggalnya.

Petugas juga menggali informasi mengenai rencana perkawinan siri melalui wawancara persuasif terhadap WNA yang bersangkutan, calon pasangan WNI, serta sejumlah saksi untuk mengetahui kronologi dan latar belakang rencana tersebut.

Selain pengawasan, petugas memberikan edukasi mengenai aspek hukum dan administrasi perkawinan, khususnya pentingnya pencatatan perkawinan sesuai ketentuan perundang-undangan. Hal ini bertujuan agar hak-hak pasangan serta anak yang mungkin lahir dari perkawinan tersebut memperoleh perlindungan hukum yang semestinya.

Baca juga:  Dua Gelombang Perlawanan dari Sukabumi: Saat Pemuda dan Warga Bersatu Menolak Narkoba

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, Henki Irawan, menegaskan bahwa pengawasan keimigrasian harus menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk wilayah terpencil yang memiliki akses geografis terbatas.

“Pengawasan keimigrasian tidak boleh berhenti di kantor. Melalui Pimpasa, kami hadir langsung di tengah masyarakat, mendengar informasi dari aparat desa, dan menindaklanjutinya dengan cepat,” ujar Henki.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar memahami pentingnya kepatuhan terhadap aturan hukum, terutama bagi WNI yang berencana menikah dengan warga negara asing.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya WNI yang hendak menikah dengan WNA, agar mencatatkan perkawinannya secara resmi sesuai ketentuan perundang-undangan, sehingga hak-hak pasangan dan anak terlindungi,” katanya.

Seluruh data dan keterangan yang diperoleh selama kegiatan kemudian dihimpun dan disusun sebagai bahan pertimbangan pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan tindakan administratif keimigrasian apabila ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga:  Akhir 2025, Reuni Alumni SMPN 1 Jampang Kulon Angkatan 1984: Samakan Status Sosial, Pererat Persaudaraan

Kegiatan ini menjadi bukti bahwa pengawasan keimigrasian tidak hanya dilakukan di wilayah perkotaan atau lokasi yang mudah dijangkau. Melalui program Pimpasa, petugas berupaya memperkuat pengawasan orang asing hingga tingkat desa dengan melibatkan peran aktif pemerintah desa dan masyarakat.

Sejalan dengan semangat “Imigrasi untuk Rakyat”, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi mengajak masyarakat untuk turut menjaga ketertiban lingkungan dengan melaporkan keberadaan maupun aktivitas orang asing yang dinilai mencurigakan kepada aparat desa, Pimpasa, atau langsung ke Kantor Imigrasi Sukabumi.

Dengan sinergi antara petugas dan masyarakat, pengawasan orang asing diharapkan dapat berjalan lebih optimal demi menjaga keamanan, ketertiban, serta kedaulatan wilayah Indonesia.

Pos terkait