LINGKARPENA.ID |Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Pariwisata terus melakukan pembenahan kawasan pariwisata dengan memperkuat aspek pengelolaan di lapangan. Salah satunya melalui kegiatan pendampingan dan fasilitasi kemudahan perizinan penyelenggaraan parkir di kawasan wisata yang dilaksanakan pada Kamis, 30 April 2026.
Kegiatan tersebut digelar di dua lokasi, yakni Aula Kecamatan Palabuhan Ratu untuk wilayah Palabuhan Ratu dan Simpenan, serta Aula Kecamatan Cisolok untuk wilayah Cikakak dan Cisolok. Kegiatan ini melibatkan lintas perangkat daerah, di antaranya Dinas Pariwisata, Bapenda, Dinas Perhubungan, DPM PTSP, Satpol PP, serta pemerintah kecamatan setempat.
Fokus utama kegiatan ini adalah memberikan pemahaman kepada para pengelola parkir mengenai ketentuan perizinan, tata kelola parkir yang tertib, serta tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada wisatawan. Upaya ini menjadi bagian penting dalam menciptakan kawasan wisata yang lebih teratur dan terintegrasi.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, mengatakan bahwa penataan parkir merupakan salah satu elemen penting dalam mendukung kualitas destinasi wisata.
“Penataan parkir ini bukan hanya soal retribusi atau administrasi perizinan, tetapi bagian dari upaya kita menciptakan kenyamanan dan keamanan bagi wisatawan. Dengan pengelolaan yang tertib dan profesional, citra pariwisata Kabupaten Sukabumi akan semakin meningkat,” ujarnya.
Ia menambahkan, melalui kegiatan pendampingan ini diharapkan para pengelola parkir dapat memahami aturan yang berlaku sekaligus menerapkannya secara konsisten di lapangan.
“Pariwisata yang baik bukan hanya tentang keindahan alam, tetapi juga tentang sistem pengelolaan yang jelas, terstruktur, dan memberikan rasa aman bagi pengunjung,” tambahnya.
Dengan langkah ini, Pemerintah Kabupaten Sukabumi optimistis kawasan wisata akan semakin tertata, aman, dan nyaman, sekaligus mampu memberikan pengalaman yang lebih baik bagi wisatawan yang berkunjung.






