LINGKARPENA.ID | Kepolisian mengungkap pembagian peran tiga tersangka dalam kasus pembunuhan Abuzala Baldani (22), pemuda asal Makassar yang jasadnya ditemukan dalam kondisi terikat di bawah jembatan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) KM 69, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi.
Hasil penyelidikan mengungkap, masing-masing tersangka diduga memiliki tugas berbeda, mulai dari mengatur kedatangan korban ke Jakarta, mengemudikan kendaraan, melakukan pembunuhan di dalam mobil, hingga membuang jasad korban ke jurang di sekitar jalan tol.
Pengungkapan tersebut disampaikan Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Jumat (16/10/2026). Polisi sebelumnya mengerahkan tim gabungan Satreskrim Polres Sukabumi bersama Resmob Ditreskrimum Polda Jawa Barat untuk mengungkap kasus yang menyita perhatian masyarakat tersebut.
Agus mengatakan, penyidik melakukan serangkaian langkah investigasi untuk mengidentifikasi para pelaku sekaligus mengumpulkan bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka.
“Dari jajaran Reskrim sudah mengamankan tiga tersangka yang berhasil diringkus,” ujar Agus.
Dalam perkara ini, tersangka AS diduga berperan mengatur penjemputan korban sekaligus mengemudikan mobil Toyota Rush berwarna biru. Korban disebut dibujuk datang dari Sulawesi ke Jakarta dengan tawaran pekerjaan sebelum akhirnya dijemput menggunakan kendaraan tersebut.
Sementara itu, tersangka AP, yang dalam sejumlah keterangan juga disebut AD, diduga menjadi pelaku utama yang melakukan penyerangan terhadap korban. Ia berada di kursi belakang, tepat di belakang korban, dan disebut menggunakan tali tambang untuk menghabisi nyawa korban ketika mobil sedang melaju.
Tersangka lainnya, N, diduga turut membantu pelaksanaan pembunuhan di dalam kendaraan. Ia juga disebut terlibat ketika jasad korban dipindahkan dan dibuang ke jurang di kawasan Tol Bocimi.
Setelah mengidentifikasi para tersangka, polisi melakukan penangkapan di tiga lokasi berbeda. AS diamankan di sebuah terminal bus di wilayah Bandung ketika diduga hendak melarikan diri menuju Jakarta. Dua tersangka lainnya ditangkap di Jakarta Utara dan Tangerang Selatan.
Agus menegaskan, pengungkapan perkara tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi agar penyidikan dilakukan secara cepat, transparan, dan terukur dengan mengedepankan metode scientific crime investigation.
Menurutnya, pendekatan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik dalam membangun konstruksi perkara berdasarkan bukti dan hasil penyelidikan.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 458 KUHP sebagaimana disampaikan kepolisian, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polisi masih mengembangkan penanganan perkara tersebut untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa pembunuhan terungkap berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.






