LINGKARPENA.ID | Tim terpadu dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi melakukan penindakan tegas terhadap peternakan ayam yang berlokasi di Perumahan Fitra Pratama Residen, Darmareja, Kecamatan Nagrak. Peternakan tersebut ditutup sementara sambil menunggu hasil uji laboratorium dan verifikasi perizinan, menyusul keluhan warga yang sudah berlangsung selama setahun terkait serbuan lalat dan bau tidak sedap.
Peninjauan dan penyidikan lapangan dilakukan pada Senin (19/10/2026). Tim terpadu ini melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Peternakan, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi.
Ketua Lingkungan setempat, Roni Melyas, mewakili aspirasi warga mengungkapkan bahwa gangguan lingkungan akibat peternakan tersebut telah sangat meresahkan.
“Selama kurang lebih satu tahun, warga harus menahan gangguan lalat yang masuk hingga ke dalam rumah dan bau kotoran ayam yang menyengat setiap hari. Kami sangat mengapresiasi kehadiran tim terpadu hari ini. Namun, kami menuntut solusi nyata berupa penutupan permanen, bukan sekadar janji atau penutupan sementara,” tegas Roni.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Bidang Kemitraan dan Penegakan Hukum Lingkungan DLH Kabupaten Sukabumi, Arli Harliana, menyatakan bahwa timnya telah mengambil sampel untuk diuji di laboratorium.
“Kami langsung melakukan pengujian kualitas udara dan air di sekitar lokasi untuk mengukur apakah telah melampaui baku mutu lingkungan. Bau menyengat di peternakan ayam umumnya berasal dari gas amonia dan parameter pencemaran lainnya. Jika terbukti ada pelanggaran, kami akan menindak tegas sesuai dengan regulasi perlindungan lingkungan hidup yang berlaku,” jelas Arli.
Sementara itu, Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi, Asep Kurnadi, menyoroti aspek teknis peternakan. Ia memastikan bahwa aktivitas peternakan tidak boleh mengorbankan kenyamanan lingkungan pemukiman.
“Dari hasil peninjauan, kondisi kandang saat ini memang dalam keadaan kosong. Meski demikian, prinsip peternakan yang baik harus sejalan dengan kebersihan lingkungan. Kami akan mengkaji lebih dalam untuk mencari solusi terbaik agar aktivitas peternakan di kawasan pemukiman tidak lagi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat,” ujar Asep.
Dari sisi administratif, Kepala Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Dudi, memastikan akan menelusuri legalitas usaha tersebut.
“Kami akan memverifikasi legalitas dan kesesuaian izin operasional usaha peternakan tersebut dengan tata ruang wilayah. Jika ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran ketentuan perizinan, kami akan mencabut atau menyesuaikan izinnya sesuai prosedur,” tegas Dudi.
Akibat penindakan ini, aktivitas peternakan ayam tersebut resmi ditutup sementara oleh Tim Terpadu. Warga Darmareja menyambut baik langkah ini, sembari terus mengawal proses penyidikan agar peternakan tersebut tidak beroperasi kembali secara permanen di tengah kawasan pemukiman padat.






