LINGKARPENA.ID | Keluhan warga Perumahan Fitra Pratama Residen (FPR), Desa Darmareja, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, terkait bau yang diduga berasal dari peternakan ayam di sekitar permukiman, mendapat respons dari pemilik kandang, Taufiq Yuda Handayana. Ia mengaku terbuka terhadap upaya penyelesaian, termasuk opsi relokasi, asalkan sejumlah persyaratan dan tanggung jawab disepakati bersama.
Dalam keterangannya pada Sabtu (17/10/2026), Taufiq menyebut berbagai upaya telah dilakukan untuk mengurangi dampak bau yang dikeluhkan masyarakat. Salah satunya melalui penyemprotan secara rutin di lingkungan sekitar.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk keseriusan dalam merespons keluhan warga. Meski demikian, ia mengakui persoalan bau masih menjadi perhatian yang perlu dicarikan jalan keluar.
“Kami juga kasihan kepada warga yang terus mengeluhkan masalah bau. Tapi kami sudah berusaha semaksimal, rutin melakukan penyemprotan di lingkungan warga sebagai bentuk keseriusan kami,” ujar Taufiq.
Di sisi lain, Taufiq menyoroti keberadaan kandang ayam yang menurutnya telah berdiri lebih dahulu dibandingkan Perumahan FPR. Ia berpandangan, kondisi lingkungan di sekitar lokasi semestinya menjadi bagian dari informasi yang disampaikan pengembang kepada calon pembeli sebelum transaksi dilakukan.
Ia menilai keterbukaan informasi mengenai keberadaan peternakan penting agar calon penghuni mengetahui kondisi lingkungan dan potensi gangguan yang mungkin dihadapi setelah menempati rumah.
“Warga itu korban dari Perum FPR. Seharusnya waktu pembangunan, pembeli harus dikasih tahu bahwa lokasi perum bertetangga dengan kandang ayam. Jadi mereka paham risiko dan dampaknya,” katanya.
Namun, pandangan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak pengembang Perumahan FPR, terutama mengenai kronologi pembangunan, kondisi kawasan saat pemasaran, serta informasi yang diberikan kepada calon pembeli.
Pemilik Klaim Perizinan Sudah Ditempuh
Mengenai persoalan legalitas usaha yang turut dipertanyakan dalam polemik tersebut, Taufiq menyatakan bahwa proses perizinan kandang ayam telah ditempuh sesuai prosedur yang berlaku.
“Proses perizinan pasti kami tempuh sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Meski demikian, klaim tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa seluruh dokumen perizinan telah lengkap dan sesuai ketentuan. Verifikasi dari instansi berwenang tetap diperlukan untuk memastikan status legalitas usaha, termasuk pemenuhan persyaratan lingkungan yang berlaku.
Taufiq juga mengungkapkan bahwa dinas terkait bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi telah mendatangi lokasi peternakan. Ia mengklaim telah menjalankan arahan yang diberikan dalam rangka penanganan persoalan tersebut.
Adapun hasil pemeriksaan lapangan, evaluasi pemerintah, dan tindak lanjut atas arahan yang disampaikan masih perlu dikonfirmasi kepada instansi terkait.
Relokasi Bisa Dibahas, Biaya Jadi Persoalan
Terkait desakan pemindahan kandang, Taufiq menyatakan tidak menutup kemungkinan untuk merelokasi peternakannya. Namun, ia mengajukan syarat agar pihak yang meminta pemindahan turut menyediakan lokasi pengganti dan menanggung biaya yang dibutuhkan.
“Permintaan untuk relokasi boleh saja, tapi silakan carikan lokasinya. Kami siap direlokasi atas permintaan warga perumahan. Namun, untuk biaya lokasi baru, proses bangunan, serta izin harus ditanggung oleh pihak yang meminta kandang kami direlokasi,” jelasnya.
Pernyataan tersebut membuka peluang pembicaraan mengenai relokasi, tetapi belum berarti keputusan pemindahan telah disepakati. Sejumlah hal masih perlu dibahas, mulai dari ketersediaan lahan, pembiayaan, proses pemindahan usaha, hingga pemenuhan ketentuan perizinan di lokasi baru.
Selain itu, pembagian tanggung jawab pembiayaan perlu dibicarakan secara terbuka dengan melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan agar tidak menimbulkan persoalan baru.
Perlu Dialog dan Pemeriksaan Menyeluruh
Polemik bau kandang ayam di kawasan Perumahan FPR kini membutuhkan penanganan yang menyeluruh. Keluhan masyarakat mengenai kenyamanan tempat tinggal perlu mendapat perhatian, sementara keberlangsungan usaha peternakan dan kepatuhan terhadap regulasi juga harus dinilai berdasarkan fakta di lapangan.
Konfirmasi dari warga, pengembang perumahan, pemerintah desa, serta dinas teknis dan Satpol PP diperlukan untuk memperjelas kronologi persoalan, tingkat dampak yang ditimbulkan, status perizinan, serta langkah penanganan yang telah dilakukan.
Pemeriksaan yang objektif diharapkan dapat menjadi dasar dalam menentukan solusi, baik melalui perbaikan pengelolaan peternakan, langkah pengendalian bau, maupun opsi relokasi apabila dinilai diperlukan dan memungkinkan sesuai ketentuan.
Dengan keterlibatan seluruh pihak, persoalan ini diharapkan dapat diselesaikan melalui dialog dan keputusan yang terukur, tanpa mengabaikan hak warga untuk memperoleh lingkungan hunian yang nyaman maupun kewajiban pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan sesuai aturan.






