BKPSDM Sukabumi Tegaskan Penetapan PPPK Paruh Waktu Sesuai Aturan Pusat

LINGKARPENA.ID | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi memastikan bahwa seluruh tahapan penetapan usul Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Kepastian tersebut disampaikan Sekretaris BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (4/11/2025). Ia menjelaskan bahwa hingga pukul 08.40 WIB, sebanyak 8.064 berkas usulan PPPK Paruh Waktu dari Kabupaten Sukabumi telah diterima oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat dari total 8.171 pengajuan yang diajukan pemerintah daerah.

Baca juga:  Sejumlah Infrastruktur Rampung Dibangun, Pemkab Sukabumi Fokus Tingkatkan Pelayanan Publik

 

“Dari keseluruhan usulan tersebut, terdapat 62 berkas yang masih dikategorikan Berkas Tidak Sesuai (BTS), sedangkan yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tidak ada sama sekali. Sementara itu, dua orang dinyatakan batal karena mengundurkan diri dan satu di antaranya meninggal dunia,” ujar Ganjar.

 

Menurutnya, BKPSDM terus berkoordinasi dengan unit kepegawaian di masing-masing perangkat daerah untuk mempercepat proses perbaikan berkas bagi 62 calon PPPK yang masih perlu dilengkapi. Upaya penyempurnaan dokumen ini sudah dilakukan sejak September dan terus dipantau hingga kini.

Baca juga:  Kemendes Anugerahi Bupati Marwan Penghargaan Lencana Bhakti Transmigrasi

 

“Kami menargetkan sebanyak 8.169 tenaga honorer dapat segera mendapatkan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu, karena hanya dua orang yang dipastikan batal,” tegasnya.

 

Ganjar menambahkan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam memberikan kepastian status dan perlindungan hukum bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi. BKPSDM, kata dia, berperan aktif memastikan seluruh proses sesuai dengan arahan dan regulasi dari pemerintah pusat.

Baca juga:  e-Lapor Pemkot Sukabumi Diberlakukan

 

“BKPSDM akan terus mendampingi para tenaga honorer agar hak-hak mereka terpenuhi. Kami juga mengimbau seluruh calon PPPK agar tetap tenang dan sabar menunggu tahapan selesai, karena seluruh proses dilakukan dengan hati-hati dan sesuai aturan,” jelasnya.

 

Ia menegaskan bahwa para tenaga honorer tidak perlu khawatir terkait keberlanjutan statusnya pada tahun anggaran 2026 mendatang.

 

“Tenaga PPPK Paruh Waktu tidak akan dirumahkan. Pemerintah Kabupaten Sukabumi tetap mengikuti regulasi resmi dan memastikan pengangkatan dilakukan sesuai ketentuan,” tutup Ganjar.

Pos terkait