LINGKARPENA.ID | Dalam upaya mendukung pembangunan daerah melalui sektor pariwisata, Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi terus berkomitmen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif, pelestarian budaya, serta pengembangan potensi destinasi wisata unggulan yang tersebar di berbagai wilayah kabupaten. Untuk memahami lebih dalam peran strategis lembaga ini, penting untuk mengetahui apa itu Dinas Pariwisata (Dispar), apa tujuan dan fungsinya, serta bidang-bidang apa saja yang menjadi ruang lingkup tugasnya.
Pengertian Dinas Pariwisata (Dispar) Dinas Pariwisata merupakan perangkat daerah yang memiliki tugas utama dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan daerah di bidang kepariwisataan dan ekonomi kreatif. Dispar juga berperan sebagai motor penggerak dalam menyinergikan berbagai potensi daerah guna menciptakan iklim pariwisata yang berdaya saing dan berkelanjutan.
Secara kelembagaan, Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah di bidang pariwisata yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas ini dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi, dan menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagaimana diatur dalam regulasi pemerintah pusat maupun daerah.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Sendu Apriadi menyampaikan bahwa tujuan utama dibentuknya Dinas Pariwisata adalah akselerator bagi bertumbuhnya pariwisata, termasuk industri pariwisata, dari terkait kebijakan formal maupun kondisi dinamis sosio ekonomi dan budaya masyarakat serta para pelaku lainnya
“Dispar sejatinya dan seharusnya adalah akselerator bagi bertumbuhnya pariwisata, termasuk industri pariwisata, dari terkait kebijakan formal maupun kondisi dinamis sosio ekonomi dan budaya masyarakat dan para pelaku lainnya. Itu pula sebenarnya tujuan dan fungsinya,” ujar Sendi kepada Lingkarpena.id, Rabu (04/06/2025).
Sementara itu, Ia juga menambahkan bahwa bidang yang ada dilingkungan Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi mencakup Bidang Destinasi, Bidang Pemasaran, Bidang Sumber Daya Manusia serta Bidang Ekonomi Kreatif.
“Maka, secara praktis, di Dispar ada bidang destinasi, pemasaran, dan bisan sdm dan ekonomi kreatif karena di kita bidang ekraf masih menjadi ranah kegiatan dinas pariwisata,” tandasnya.






