DPRD Sukabumi Sahkan Dua Raperda Prakarsa

LINGKARPENA.ID | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa DPRD, Rabu (11/3/2026). Rapat berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi.

 

Dua raperda yang disepakati tersebut yaitu Raperda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup serta Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran.

 

Rapat paripurna dihadiri Bupati Sukabumi H. Asep Japar yang turut menyampaikan pandangan pemerintah daerah sekaligus apresiasi atas rampungnya pembahasan kedua rancangan regulasi tersebut.

 

Dalam sambutannya, Bupati mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sukabumi yang telah menyelesaikan pembahasan dua raperda tersebut hingga tahap persetujuan bersama.

Baca juga:  Didatangi Pj Gubernur DKI Jakarta, Erick Thohir Akan Tingkatkan Kerjasama BUMN-Pemprov DKI

 

“Terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dewan, unsur pimpinan, fraksi-fraksi serta seluruh anggota DPRD, khususnya Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi yang telah menyelesaikan pembahasan kedua raperda ini,” ujarnya.

 

Menurut Bupati, regulasi mengenai pencegahan dan penanggulangan kebakaran sangat penting mengingat berbagai kondisi darurat seperti kebakaran dapat menimbulkan kerugian besar, baik korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian materi hingga terganggunya aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat.

 

Karena itu, diperlukan sistem penanganan yang mencakup pencegahan, kesiapsiagaan, penanggulangan hingga penyelamatan yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan.

Baca juga:  DPPKB Sukabumi Perkuat Peran Kader Desa, Dorong Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting

 

Selain itu, Bupati juga menekankan pentingnya pengelolaan jasa lingkungan hidup. Kabupaten Sukabumi yang memiliki kekayaan sumber daya alam melimpah, menurutnya, memerlukan regulasi yang mampu menjaga keseimbangan antara pemanfaatan dan pelestarian lingkungan.

 

Ia mengakui, berbagai persoalan seperti degradasi lingkungan, pencemaran, eksploitasi sumber daya alam, hingga masih rendahnya kesadaran sebagian masyarakat terhadap pelestarian lingkungan menjadi tantangan yang harus dihadapi bersama.

 

Melalui Raperda Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup, pemerintah daerah berharap tercipta landasan hukum yang kuat dalam upaya perlindungan, pengelolaan, serta pemanfaatan jasa lingkungan secara berkelanjutan sekaligus berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Baca juga:  Ini Nama dan Jabatan ASN Pemkab Sukabumi yang Dilantik, Begini Pesan Bupati

 

“Peraturan ini diharapkan dapat menjamin keberlanjutan manfaat jasa lingkungan bagi generasi sekarang maupun generasi yang akan datang, sekaligus meningkatkan kepedulian semua pihak terhadap pelestarian lingkungan hidup,” ungkapnya.

 

Bupati menegaskan, dengan disepakatinya kedua raperda tersebut, penyelenggaraan upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta pengelolaan jasa lingkungan di Kabupaten Sukabumi diharapkan dapat berjalan lebih terarah, terkoordinasi, dan memberikan perlindungan yang optimal bagi masyarakat.

 

Pada akhir rapat paripurna, dilakukan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Sukabumi dan pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi sebagai tanda disetujuinya kedua raperda tersebut untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(adv)

Pos terkait