LINGKARPENA.ID | Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku usaha, agar meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Imbauan tersebut disampaikan melalui unggahan media sosial DPTR Kabupaten Sukabumi sebagai langkah antisipasi terhadap beredarnya informasi palsu yang mengatasnamakan petugas OSS maupun kementerian terkait untuk meminta pembayaran biaya perizinan.
Dalam informasi tersebut dijelaskan bahwa seluruh perintah pembayaran PNBP melalui sistem OSS dikelola langsung melalui akun OSS milik pelaku usaha. Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap pesan yang berisi tagihan pembayaran, terutama jika dikirim melalui nomor WhatsApp atau alamat surat elektronik (email) yang tidak resmi.
Salah satu modus yang perlu diwaspadai adalah pesan yang menginformasikan bahwa permohonan perizinan telah diterima, kemudian meminta pemohon mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi. Pelaku juga dapat mengaku sebagai petugas OSS atau kementerian untuk meyakinkan calon korban.
Selain itu, masyarakat perlu berhati-hati terhadap tawaran pembayaran dengan proses cepat dan mendesak, terutama apabila disertai permintaan transfer di luar mekanisme resmi.
Pembayaran PNBP Wajib Melalui Kode Billing Resmi
Untuk menghindari kerugian, pembayaran PNBP yang sah harus dilakukan melalui bank persepsi menggunakan kode billing negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat diimbau memastikan seluruh proses pembayaran dilakukan melalui portal resmi OSS di alamat oss.go.id. Pemohon juga dapat menggunakan kode billing yang diterbitkan secara resmi untuk melakukan pembayaran melalui kanal perbankan yang tersedia, seperti ATM, internet banking, maupun mobile banking.
Sebelum melakukan pembayaran, pelaku usaha disarankan memeriksa kembali informasi tagihan dan status permohonan melalui menu riwayat transaksi pada akun OSS masing-masing.
Surat Perintah Setor (SPS) juga tidak dikirimkan melalui WhatsApp atau email yang tidak resmi. Informasi pembayaran harus merujuk pada dashboard akun OSS atau surat maupun notifikasi resmi yang tersedia di dalam sistem tersebut.
Masyarakat Diminta Tidak Terburu-buru Melakukan Transfer
DPTR Kabupaten Sukabumi mengingatkan masyarakat agar tidak langsung menindaklanjuti pesan yang mencurigakan, terlebih jika terdapat desakan untuk segera melakukan pembayaran.
Apabila menerima informasi yang meragukan, pemohon sebaiknya melakukan verifikasi melalui kanal resmi pemerintah sebelum mengambil tindakan. Jangan memberikan data pribadi maupun informasi penting terkait akun kepada pihak yang tidak dapat dipastikan identitasnya.
Kewaspadaan ini penting agar proses pengurusan perizinan berusaha berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur. Masyarakat juga diharapkan tidak mudah tergiur oleh tawaran yang menjanjikan percepatan proses perizinan dengan mekanisme pembayaran di luar ketentuan.
Melalui imbauan tersebut, DPTR Kabupaten Sukabumi mengajak seluruh pelaku usaha untuk lebih cermat dalam menerima informasi serta memastikan setiap tahapan pengurusan perizinan dan pembayaran dilakukan melalui saluran resmi pemerintah.
Dengan demikian, potensi penipuan yang memanfaatkan nama OSS maupun instansi pemerintah dapat dicegah, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam mengurus perizinan berusaha.(adv).






