LINGKARPENA.ID – Satuan Narkoba Polres Sukabumi dalam waktu dua pekan ini berhasil mengungkap 4 (empat) kasus kejahatan penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang. Polisi berhasil membekuk 4 (empat) orang pelaku sebagai joki narkotika tersebut.
Hal itu diungkapkan Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, dalam keterangannya kepada awak media saat menggelar konferensi pers yang didampingi Kasat Narkoba Polres Sukabumi di Mapolres Sukabumi, Rabu (16/2/2022) siang.
Dedy menjelaskan, motif ke empat tersangka ini terdiri dari kasus narkotika jenis shabu tiga kasus, dengan barang bukti total 13,96 gram shabu. Dan untuk kasus obat keras satu kasus dengan barang bukti yang berhasil disita petugas sejumlah 220 butir.
“Modus para tersangka ini seperti biasa dengan cara tempel ditempat tertentu dengan maksud mengambil keuntungan,” jelas Dedy kepada awak media.
Pada kesempatan tersebut Dedy menegaskan, ke empat pelaku yang diamankan petugas ini merupakan para pengedar.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan menambahkan, para pelaku dalam operasinya berencana mengedarkan narkoba di wilayah Sukabumi.
“Barang bukti yang berhasil disita ini jika di rupiahkan sekitar 15.000.000,- (lima belas, juta rupiah),” jelas Kusmawan.
Kusmawan menerangkan, jenis narkoba tersebut mereka dapatkan kebanyakan berasal dari luar kota/kabupaten Sukabumi.
Kepada para pelaku pengedar narkotika jenis shabu terancam hukuman 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. Sedangkan pelaku pengedar obat terlarang diancam hukuman 10 tahun kurungan penjara.(***)