LINGKARPENA.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi melalui Kepala Bidang (Kabid) Lalulintas angkat bicara terkait keberadaan Jalan Panggeleseran hingga Cibatu, yang kerap di jadikan pijakan kendaraan tronton. Hal itu diungkapkan Asep Somantri, di Ruang kerjanya di Cikembang, Rabu, 16 Februari 2022.
Asep membenarkan jalan itu merupakan ruas jalan Kabupaten dan peruntukannya buat kendaraan-kendaraan umum yang menuju kawasan Sukabumi Selatan atau Pajampangan. Namun, jalan tersebut kerap disalah gunakan sopir-sopir nakal tronton yang dari arah Jampang Tengah dengan kapasitas muatan over load.
“Harusnya kendaraan tronton dengan muatan di atas tonase tinggi melalui jalan Cibatu – Cikembar. Karena itu merupakan jalan Provinsi. Tapi sopir-sopir nakal kerap menggunakan jalan Kabupaten ini. Makanya jalan cepat rusak,” terang Asep Somantri kepada Lingkarpena.id saat ditemui di ruang kerjanya.
Menurut Kabid Lalin, banyak perusahaan diantaranya menggunakan jalan Cibatu – Panggeleseran. Idealnya bagi kendaraan yang tonase di atas 8 (delapan) ton, mestinya tidak melewati jalan Kabupaten ini.
“Untuk jenis kendaraan memang ada yang daya angkutnya sesuai dengan kapasitas ada juga yang over kapasitas. Itu hasil monitoring kami kelapangan kemarin,” terang Asep.
Menurut Asep, sebagai tindak lanjut pihaknya segera melayangkan surat terhadap perusahaan-perusahaan yang menggunakan jasa dan jalan tersebut. “Ya, supaya mereka menyesuaikan ruas jalan juga dengan daya angkut,” tuturnya.