Kapan Gubernur dan Bupati Dilantik?

Ilustrasi Pasangan Kepala Daerah | foto: Net

LINGKARPENA.ID | Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak usai dilaksanakan pada 27 November 2024. Pelaksanaanya digelar serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kita. Untuk gubernur dan wakil gubernur dan bupati dan wakil bupati terpilih, kapan dilantik?

Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, juga Wali Kota dan Wakilwalikota, jadwal pelantikan kepala daerah terpilih tercantum dalam Pasal 22A. Hal itu sesuai Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PPNomor 16 Tahun 2016.

Pada isi pasal itu menyebutkan, pelantikan kepala daerah yakni gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada 2024 dilaksanakan secara serentak pada 7 Februari 2025.

“Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025,” bunyi Pasal 22A ayat (1) Perpres Nomor 80 Tahun 2024.

Baca juga:  Reses III DPRD Provinsi Jabar, H Sopyan: Tampung Aspirasi Warga Sukabumi di Selabintana

Untuk pelantikan bupati dan wakil bupati seta wali kota dan wakil wali kota hasil Pilkada 2024 dilaksanakan serentak pad 10 Februari 2025.

Pasal 2A PP Nomor 80 Tahun 2024 menjelaskan, jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pilkada dilaksanakan serentak pada 27 hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU.

Untuk bupati-wakil bupati atau walikota-wakil walikota terpilih, pelantikan dilakukan serentak pada 30 hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU.

Namun, pelantikan kepala daerah dapat digelar melewati tanggal tersebut dengan pertimbangan atau alasan meliputi, Perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK).

Putaran kedua untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta Keadaan memaksa (force majeure) yang menyebabkan tertundanya pelaksanaan pelantikan.

Baca juga:  Ratusan Panwaslu Kecamatan Dilantik, Ini Pesan Bupati Sukabumi

Penetapan hasil rekapitulasi suara Pilkada 2024 Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, penghitungan suara dan rekapitulasi hasilnya dijadwalkan pada 27 November hingga 16 Desember 2024.

Setelah rekapitulasi, KPU menetapkan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan pada, Calon bupati-wakil bupati terpilih dan calon wali kota-wakil wali kota terpilih:

Paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan registrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU Calon gubernur-wakil gubernur terpilih:

Paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam BRPK kepala KPU.

Jika ada permohonan perselisihan hasil pilkada, maka penetapan pasangan calon terpilih dilakukan setelah putusan MK. Yakni, paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan MK diterima oleh KPU.

Baca juga:  Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Marwan Minta Legislatif Tetap Eksis Dukung Pembangunan Kab Sukabumi

Selanjutnya, tahapan pilkada berlanjut ke pengusulan pengangkatan calon terpilih dengan jadwal sebagai berikut:

1. Bupati-wakil bupati atau wali kota-wakil wali kota terpilih Tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP):

Paling lama 3 hari setelah penetapan calon terpilih Ada permohonan PHP, Paling lama 3 hari setelah penetapan calon terpilih pasca putusan MK.

2. Gubernur terpilih Tidak ada PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan calon terpilih Ada PHP:

Paling lama 3 hari setelah penetapan calon terpilih pasca putusan MK.

Baru kemudian, pemerintah akan melantik gubernur hasil Pilkada 2024 pada 7 Februari 2025, serta melantik bupati dan wali kota pada 10 Februari 2025.

Gubernur dan wakil gubernur dilantik oleh presiden, sedangkan wali kota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati dilantik oleh gubernur.

Pos terkait