LINGKARPENA.ID | Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si., mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut orang, terutama selama momen libur panjang dan peningkatan aktivitas masyarakat.
Imbauan tersebut disampaikan sebagai upaya menjaga keselamatan warga di jalan raya. Kapolres menegaskan bahwa kendaraan bak terbuka sejatinya diperuntukkan bagi pengangkutan barang, bukan penumpang.
Penggunaan mobil bak terbuka untuk mengangkut orang sangat berbahaya karena tidak memiliki perlindungan yang memadai. Risiko terjatuh hingga mengalami cedera serius bahkan kematian sangat tinggi.
Selain membahayakan keselamatan, penggunaan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang juga melanggar aturan lalu lintas. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 137 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pihak kepolisian akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat dihimbau untuk selalu mengutamakan keselamatan dengan menggunakan kendaraan yang sesuai peruntukannya. Jangan sampai kelalaian berujung pada hal-hal yang tidak diinginkan.
Polres Sukabumi juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan budaya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama.
Dengan meningkatnya mobilitas warga, khususnya di kawasan wisata, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas diharapkan dapat menekan angka kecelakaan dan menciptakan situasi yang aman serta kondusif di wilayah Kabupaten Sukabumi.






