Mutasi Besar Kejagung RI, Kajari Sukabumi Berganti Nahkoda

Tumpal Eben Ezen Bakar Didampingi Istri Maria Pasaribu yang saat iini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menggantikan Agustinus Hanung Widyatmaka. [Sumber Foto:Istimewa]

LINGKARPENA.ID | Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali melakukan rotasi jabatan di lingkungan Korps Adhyaksa. Sejumlah pejabat struktural di berbagai daerah mengalami pergantian posisi sebagai bagian dari penyegaran organisasi internal.

 

Perombakan tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-518/C/05/2026 tertanggal 20 Mei 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI.

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan mutasi dan rotasi merupakan hal yang wajar dalam sebuah institusi penegak hukum.

Baca juga:  Sekertaris DPRD Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah

 

“Rotasi jabatan ini bagian dari kebutuhan organisasi sekaligus penyegaran di lingkungan Kejaksaan,” ujarnya dikutip Minggu (24/5/2026).

 

Salah satu pergantian terjadi di lingkungan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi kini resmi berganti.

 

Pejabat sebelumnya, Agustinus Hanung Widyatmaka, mendapat promosi sebagai Asisten Intelijen di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

 

Posisinya digantikan oleh Tumpal Eben Ezer yang sebelumnya menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen.

Baca juga:  Aplikasi “Jaga Dapur MBG” Diluncurkan, Kejaksaan Perkuat Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis

 

Diketahui, Agustinus Hanung Widyatmaka mulai memimpin Kejari Kabupaten Sukabumi sejak dilantik pada Oktober 2025 lalu oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

 

Selama bertugas di Sukabumi, Hanung tercatat menangani sejumlah perkara korupsi yang menjadi perhatian publik. Salah satunya kasus dugaan rekayasa kredit dan pinjaman fiktif di sebuah bank yang menyeret mantan kepala cabang bersama tujuh pegawai lainnya, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp2,6 miliar.

Baca juga:  Riuh Simpang Siur Masa Aktif HGU, DPTR Sukabumi Beberkan Status PTPN Cibungur Cikembar

 

Selain itu, Kejari Kabupaten Sukabumi juga mengusut perkara dugaan penyimpangan anggaran desa dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang melibatkan Kepala Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong. Dalam perkara tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp394 juta lebih.

 

Dengan pergantian pimpinan tersebut, masyarakat kini menaruh harapan agar komitmen pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Sukabumi dapat terus diperkuat di bawah kepemimpinan baru.(*)

Pos terkait