Pemdes Cikembang Apresiasi Pemkab Sukabumi Bagian Sertifikat Program Redistribusi Tanah

FOTO: Bupati Sukabumi H Asep Japar secara simbolis saat memberikan sertifikat redistribusi tanah kepada warga desa Cikembang Kecamatan Caringin dan mendapat apresiasi dari Kades dan Camat Caringin.| istimewa

LINGKARPENA.ID | Pemerintah Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa tanah yang diberikan melalui program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) tidak boleh diperjualbelikan dalam jangka waktu tertentu.

Penegasan itu disampaikan dalam kegiatan penyerahan sertifikat redistribusi tanah program Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Sukabumi yang digelar di Gedung Pendopo, Senin (24/11/2025).

Kepala Desa Cikembang, Kecamatan Caringin, Muhamad Rivai,  menyampaikan pemerintah desa siap menindaklanjuti arahan Bupati dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengenai aturan tidak diperbolehkannya transaksi jual-beli atas tanah redis tersebut.

Baca juga:  Dinas Pariwisata Sukabumi Dorong Peran Pramuka Kwaran Kalibunder dalam Penguatan Karakter dan Wisata Lokal

Menurutnya, sebanyak 138 orang masyarakat penerima sertifikat seluas kurang lebih 16 hektare harus memahami bahwa TORA bertujuan memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan, bukan untuk dialihkan secara cepat kepada pihak lain.

“Kami mengikuti instruksi Bupati dan aturan dari BPN. Sertifikat tanah TORA tidak boleh diperjualbelikan atau dialihkan kepemilikan minimal selama 10 tahun. Aturan ini harus ditaati demi melindungi hak masyarakat dan mencegah penyalahgunaan,” ujar Rivai usai kegiatan penyerahan sertifikat bersama Camat Caringin.

Baca juga:  Sambangi Rumdin Walikota Sukabumi, Ini Sejumlah Aspirasi Ojol

Ia menjelaskan proses redistribusi tanah di desanya telah berjalan sejak tahun 2021 melalui berbagai tahapan, mulai dari sosialisasi, verifikasi, hingga musyawarah warga. Setelah proses panjang tersebut, kini sertifikat akhirnya dapat diserahkan kepada warga penerima.

“Alhamdulillah, prosesnya berjalan lancar. Kami mengucapkan terima kasih kepada Bupati, BPN, dan GTRA yang telah mendampingi serta memastikan program ini selesai tanpa hambatan. Masyarakat sangat menantikan kepastian ini,” kata Rivai.

Baca juga:  Bupati Sukabumi Sampaikan Sejumlah Agenda Penting dalam Rapat Paripurna DPRD

Rivai juga memastikan bahwa selama proses redistribusi berlangsung, tidak terjadi konflik antarwarga maupun sengketa lahan. Semua berjalan kondusif berkat koordinasi antara pemerintah desa, masyarakat, dan tim GTRA.

Program TORA sendiri merupakan langkah strategis pemerintah dalam pemerataan akses lahan, penguatan ekonomi masyarakat desa, dan penataan kembali struktur penguasaan tanah.

Pos terkait