Pemkab Sukabumi Evaluasi Struktur Organisasi, Pelayanan Publik Jadi Prioritas

LINGKARPENA.ID | Pemerintah Kabupaten Sukabumi mendorong penataan struktur organisasi perangkat daerah agar lebih efektif, efisien, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Langkah tersebut menjadi bagian dari pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

 

Pembahasan itu mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (15/10/2026), di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sukabumi. Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas menyampaikan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap rancangan regulasi tersebut.

Baca juga:  Jambore IMP Sukabumi: Menguatkan Peran Kader sebagai Motor Penggerak Keluarga Berkualitas

 

Pemerintah daerah menilai penataan kelembagaan perlu dilakukan secara terukur dengan memperhatikan kebutuhan organisasi, pembagian kewenangan, serta kemampuan keuangan daerah.

 

Dalam penyampaiannya, Bupati Sukabumi mengapresiasi berbagai pandangan, saran, dan masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD. Seluruh masukan tersebut dinilai penting sebagai bahan evaluasi untuk menyempurnakan substansi Raperda sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya.

 

Penataan perangkat daerah tidak hanya berorientasi pada perubahan susunan organisasi, tetapi juga diarahkan untuk memperjelas tanggung jawab setiap unit kerja. Dengan pembagian tugas yang lebih terstruktur, potensi tumpang tindih kewenangan diharapkan dapat diminimalkan sehingga pelaksanaan program pemerintahan berjalan lebih optimal.

Baca juga:  Sat Lantas Lakukan Pengawasan Prokes di Kawasan Wisata Selabintana

 

“Penataan perangkat daerah perlu diarahkan untuk memperkuat efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, memperjelas pembagian tugas, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” demikian substansi yang ditekankan dalam jawaban pemerintah daerah.

 

Di sisi lain, aspek kemampuan fiskal turut menjadi pertimbangan penting. Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan memperhitungkan kebutuhan belanja pegawai dan biaya operasional agar perubahan struktur kelembagaan tetap sejalan dengan kapasitas anggaran daerah.

 

Penyesuaian organisasi juga diharapkan mampu menciptakan birokrasi yang profesional, responsif, dan akuntabel. Untuk mendukung hal tersebut, penempatan aparatur perlu mempertimbangkan kualifikasi pendidikan, kompetensi, serta kebutuhan masing-masing perangkat daerah.

Baca juga:  Ngalongok Dulur di Lembur, Bupati: Tekankan Pelayanan Langsung untuk Masyarakat

 

Melalui pembahasan bersama DPRD, Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap rancangan regulasi tersebut dapat menghasilkan struktur kelembagaan yang lebih tepat fungsi dan tepat ukuran.

 

Dengan demikian, perubahan susunan perangkat daerah diharapkan tidak berhenti pada penyesuaian administratif, melainkan menjadi langkah strategis untuk memperkuat kinerja pemerintahan sekaligus menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.

Pos terkait