Polisi Tangkap 2 Warga Cisaat Terduga Pengedar Narkoba

Lingkarpena.id, Sukabumi – Polisi kembali menangkap 2 warga Cisaat Sukabumi karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba. BA (43) dan AJ (54) keduanya ditangkap jajaran Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota di Jalan Cibatupos Kampung Citengkor Desa Cisaat Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, Kamis (08/04/2021) sore.

Dari kedua pelaku, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat total 3,63 gram, 3 unit telepon seluler, sebuah tas selempang berisikan 1 unit timbangan digital dan sebuah jaket.

Sebelumnya, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut berawal saat Polisi berhasil mengamankan BA di Jalan Cibatupos, Kampung Citengkor Desa Cisaat Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi pada Kamis (08/04/2021) sore.

Baca juga:  Tiga Toko Sumbang Aspal, Warga Swadaya Perbaiki Jalan Pasar Surade Sukabumi, Retribusinya Kemana? 

Baca juga:  Bawa Tramadol 390 Butir, Warga Cisaat Diamankan Satnarkoba

Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap BA, Polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang tersimpan di dalam sebuah plastik krip bening yang dibalut tisu.

Tidak berhenti disitu, Polisi kembali lakukan penggeledahan terhadap rumah BA hingga berhasil menemukan barang bukti lainnya berupa 2 unit telepon seluler dan tas selempang berisikan 1 unit timbangan digital.

Kepada Polisi, BA mengaku bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari AJ untuk dijual dan diedarkan. Polisi pun kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AJ berikut barang bukti narkoba jenis sabu, 1 unit telepon seluler dan sebuah jaket.

Baca juga:  Polisi Himbau Warga Tidak Mudik Tidak Piknik di Lebaran 2021

Kini, keduanya masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna menjalani proses penyidikan. Keduanya terancam pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika, jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga:  13 Orang Terancam Hukuman Mati Terkait Narkoba Jaringan Internasional di Sukabumi

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Ma’ruf Murdianto membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku. Ma’ruf menegaskan bahwa dirinya beserta jajarannya akan terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

Baca juga:  100 Orang Wisatawan Terjaring Tes Kesehatan di Objek Wisata PH Sukabumi, Cek Hasilnya! 

“Memang benar, hari Kamis kemarin sore, kami berhasil mencegah peredaran narkoba dengan menangkap dua terduga pelaku di Cisaat Sukabumi. Dari kedua pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat total 3,63 gram, 3 unit handphone, 1 unit timbangan digital, tas selempang dan sebuah jaket,” tegas Ma’ruf melalui aplikasi pesan singkat.

“Kami, Jajaran Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota dengan tegas akan terus melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku penyalahgunaan narkoba. Kami berharap melalui hal ini bisa menyelamatkan para pemuda generasi penerus bangsa dari jeratan narkoba,” tambahnya.

 

 

Redaktur:  Dharmawan Hadi

Pos terkait