Lingkarpena.id, Sukabumi – Prestasi ditorehkan kembali oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres) Polres Sukabumi Kota, kali ini Satres Narkoba kembali berhasil menangkap 14 pelaku kasus Narkotika dan obat-obatan terlarang. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni saat jumpa pers dengan awak media di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (30/03/2021) siang.
“Ada sekitar 12 LP (Laporan Polisi), 1 Tipiring, dari 12 LP tersebut ada 13 TKP (tempat kejadian perkara) dan 14 tersangka. TKP nya ada di 8 Kecamatan yaitu Kecamatan Sukabumi, Warudoyong, Cibeureum, Cisaat, Sukaraja, Baros, Kadudampit dan Kecamatan Cikole, yang Cikole ini kasusnya Miras (minuman keras),” ungkapnya kepada wartawan.
Sumarni menyebutkan bahwa ke-14 pelaku yaitu HR (29), AA (24), AD (32), D (22), AG (19), SP (21), S (46), EG (47), LM (25), MM (23), FF (27), AH (26), MF (25) dan RT (26) berhasil diamankan di 8 lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
Baca juga: Pengeroyokan di Depan Café 35 Dilaporkan ke Polisi
Sumarni menjelaskan bahwa para pelaku seringkali melancarkan aksinya dengan cara yang sama, yaitu sistem tempel hingga transaksi langsung.
“Modusnya masih sama seperti sebelumnya, modus tempel, beli secara langsung dan untuk miras, mereka membeli secara online,” jelas Sumarni.
Lanjutnya Ia menambahkan barang bukti yang sudah diamankan, berupa sabu sebanyak 107,69 gram, ganja 146 gram obat-obata berbahaya, Hexymer sebanyak 2.386 butir, Tramadol sebanyak 4.495 butir kemudian miras jenis Long Island sebanyak 12 botol dan jenis Cocktail Leci sebanyak 15 botol.
Baca juga: Beli Ganja Lewat Online, Pemuda Asal Parungseah Diciduk Polisi
Selain itu, sejumlah barang bukti lainnya turut diungkapkan Sumarni kepada awak media, seperti belasan telepon seluler berbagai merk, 1 unit sepeda motor, timbangan digital dan beberapa buah kartu anjungan tunai mandiri.
“Ada barang bukti berupa 18 unit HP berbagai merk, 1 unit kendaraan bermotor, 4 unit timbangan digital, 1 buah kartu ATM BCA kemudian uang hasil penjualan sebesar 1.462.000,-,” ungkap Sumarni.
Hingga saat ini, ke-14 pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan. Adapun pasal yang disangkakan terhdap para pelaku adalah ; Pasal 111 (1), 112 (2), 114 (1) dan (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotikan dengan ancaman maksimal 20 tahun, pasal 156, 157 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun dan pasal 5 (1) Jo pasal 6 (2) Perda nomor 13 tahun 2015 tentang minuman beralkohol dengan ancaman maksimal 5 bulan kurungan atau denda paling banyak 40 Juta Rupiah.
Reporter: DPLK-1
Redaktur: Dharmawan Hadi