<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Komisi I DPRD &#8211; LINGKAR PENA</title>
	<atom:link href="https://lingkarpena.id/tag/komisi-i-dprd/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://lingkarpena.id</link>
	<description>Portal Berita Terpercaya Sumber Literasi Anak Bangsa</description>
	<lastBuildDate>Wed, 10 Jun 2026 14:48:40 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1</generator>

<image>
	<url>https://lingkarpena.id/wp-content/uploads/2021/12/cropped-ICON-32x32.png</url>
	<title>Komisi I DPRD &#8211; LINGKAR PENA</title>
	<link>https://lingkarpena.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Rakor Evaluasi Perkebunan HGU Bersama Komisi I DPRD,  Sayarifuddin Rahmat: di Bantargadung Ada Dua Perusahaan</title>
		<link>https://lingkarpena.id/rakor-evaluasi-perkebunan-hgu-bersama-komisi-i-dprd-sayarifuddin-rahmat-di-bantargadung-ada-dua-perusahaan/</link>
					<comments>https://lingkarpena.id/rakor-evaluasi-perkebunan-hgu-bersama-komisi-i-dprd-sayarifuddin-rahmat-di-bantargadung-ada-dua-perusahaan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Jun 2026 14:46:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KABAR DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[Camat Bantargadung]]></category>
		<category><![CDATA[Evaluasi Perkebunan HGU]]></category>
		<category><![CDATA[Kecamatan Bantargadung]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi I DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[Rapat Koordinasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://lingkarpena.id/?p=66767</guid>

					<description><![CDATA[ <a class="read-more" href="https://lingkarpena.id/rakor-evaluasi-perkebunan-hgu-bersama-komisi-i-dprd-sayarifuddin-rahmat-di-bantargadung-ada-dua-perusahaan/" title="Rakor Evaluasi Perkebunan HGU Bersama Komisi I DPRD,  Sayarifuddin Rahmat: di Bantargadung Ada Dua Perusahaan" itemprop="url">Baca berita</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><span style="color: #ff0000;">LINGKARPENA.ID</span> |</strong> Camat Bantargadung Syarifuddin Rahmat menghadiri rapat koordinasi komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi membahas mengenai pengawasan sektor perkebunan, khususnya terkait proses perpanjangan dan pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) sejumlah perusahaan perkebunan yang beroperasi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam keterangannya, Camat Bantargadung Syarifuddin Rahmat kepada awak media menjelaskan di wilayah Kecamatan Bantargadung terdapat dua perusahaan perkebunan yang menjadi perhatian, yakni PT Citimu dan PT Cibuhung.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Untuk PT Citimu, proses pembaruan HGU disebut telah berjalan dan memperoleh keputusan pada 9 Desember 2025. Dalam proses tersebut, perusahaan telah menyisihkan sekitar 20 persen lahan untuk kepentingan masyarakat dan pemerintah daerah sesuai ketentuan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain itu, terdapat alokasi lahan sekitar 8 hektare yang diperuntukkan bagi masyarakat yang telah lama eksis di kawasan tersebut. Tak hanya itu, perusahaan juga menyiapkan lahan relokasi bencana seluas 2 hektare untuk kebutuhan relokasi korban bencana di Kampung Cikopak, Desa Limusnunggal.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Lahan relokasi bencana sudah masuk tahap pematokan awal. Saat ini prosesnya masih berjalan sesuai arahan dari Kantor Wilayah ATR/BPN yang meminta pihak perusahaan melakukan penandaan batas lahan,&#8221; ungkapnya, Rabu (10/6/2026).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Terkait program reforma agraria di PT. Cibuhung, pemerintah daerah juga tengah menginventarisasi sejumlah lahan yang berpotensi menjadi objek Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Namun demikian, mekanisme dan proses penetapannya masih akan dibahas lebih lanjut bersama kepala desa dan tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurutnya, terdapat sejumlah konsekuensi hukum yang harus dipertimbangkan apabila suatu lahan ditetapkan sebagai objek TORA, mengingat status tanah tersebut nantinya akan menjadi kewenangan negara sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Untuk kawasan perkebunan PT Cibuhung yang berpotensi menjadi objek TORA, saat ini tercatat berada di wilayah Desa Mangunjaya dengan luas sekitar 142 hektare.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Meski demikian, proses tersebut masih menunggu kajian dan keputusan dari tim GTRA sebelum dapat ditetapkan secara resmi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sementara terkait kondisi di lapangan, pihaknya memastikan hingga saat ini tidak terdapat potensi konflik antara perusahaan dan masyarakat penggarap. Sejumlah fasilitas umum seperti lapang, sekolah lapang, balai desa, puskesmas pembantu, koperasi desa merah putih dan sarana lainnya telah berdiri di kawasan tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Secara umum situasi kondusif. Tidak ada konflik dengan masyarakat penggarap maupun penolakan di lapangan. Aktivitas masyarakat dan fasilitas umum yang ada juga berjalan normal,&#8221; katanya usai rakor di aula SDA DPU Kabupaten Sukabumi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pemerintah berharap proses pembaruan HGU, penataan lahan, hingga program reforma agraria dapat berjalan sesuai regulasi serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lingkarpena.id/rakor-evaluasi-perkebunan-hgu-bersama-komisi-i-dprd-sayarifuddin-rahmat-di-bantargadung-ada-dua-perusahaan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Nomor Mengatasnamakan Ketua Komisi I DPRD Sukabumi Beredar, Warga Diminta Waspada</title>
		<link>https://lingkarpena.id/nomor-mengatasnamakan-ketua-komisi-i-dprd-sukabumi-beredar-warga-diminta-waspada/</link>
					<comments>https://lingkarpena.id/nomor-mengatasnamakan-ketua-komisi-i-dprd-sukabumi-beredar-warga-diminta-waspada/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Jun 2026 12:23:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KRIMINAL]]></category>
		<category><![CDATA[Awas Penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[Catut Nama Pejabat]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten sukabumi]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi I DPRD]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://lingkarpena.id/?p=66661</guid>

					<description><![CDATA[ <a class="read-more" href="https://lingkarpena.id/nomor-mengatasnamakan-ketua-komisi-i-dprd-sukabumi-beredar-warga-diminta-waspada/" title="Nomor Mengatasnamakan Ketua Komisi I DPRD Sukabumi Beredar, Warga Diminta Waspada" itemprop="url">Baca berita</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><span style="color: #ff0000;">LINGKARPENA.ID</span> |</strong> Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi penipuan yang mengatasnamakan pejabat daerah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Peringatan tersebut disampaikan menyusul beredarnya nomor telepon atau kontak +62 813-1348-741 yang mengaku sebagai Iwan Ridwan, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi. Masyarakat diminta untuk tidak langsung mempercayai pesan, panggilan telepon, maupun permintaan tertentu yang mengatasnamakan pejabat tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pemkab Sukabumi menegaskan pentingnya memastikan kebenaran informasi melalui sumber resmi serta melakukan konfirmasi langsung kepada pihak terkait apabila menerima pesan yang mencurigakan. Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak memberikan data pribadi, kode OTP, maupun informasi penting lainnya kepada pihak yang tidak dapat dipastikan identitasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Apabila menemukan indikasi penipuan, warga diminta segera melaporkannya kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti dan mencegah munculnya korban baru.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Melalui imbauan ini, masyarakat diajak menjadi warga digital yang cerdas dan bijak dalam menggunakan media sosial maupun layanan komunikasi digital. Kewaspadaan, sikap kritis terhadap informasi yang diterima, serta kebiasaan melakukan verifikasi sebelum membagikan informasi dinilai menjadi langkah penting dalam mencegah penyebaran hoaks dan aksi penipuan.(adv).</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lingkarpena.id/nomor-mengatasnamakan-ketua-komisi-i-dprd-sukabumi-beredar-warga-diminta-waspada/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>HGU PT Citimu Berakhir Jadi Pembahsan Komisi I DPRD dan SPI Sukabumi</title>
		<link>https://lingkarpena.id/hgu-pt-citimu-berakhir-jadi-pembahsan-komisi-i-dprd-dan-spi-sukabumi/</link>
					<comments>https://lingkarpena.id/hgu-pt-citimu-berakhir-jadi-pembahsan-komisi-i-dprd-dan-spi-sukabumi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Akoy Khoerudin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 11 Jan 2025 12:15:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[UMUM]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Limusnunggal]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Guna Usaha]]></category>
		<category><![CDATA[HGU PT Citimu]]></category>
		<category><![CDATA[Kecamatan Bantargadung]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi I DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[Serikat Petani Indonesia]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://lingkarpena.id/?p=47938</guid>

					<description><![CDATA[ <a class="read-more" href="https://lingkarpena.id/hgu-pt-citimu-berakhir-jadi-pembahsan-komisi-i-dprd-dan-spi-sukabumi/" title="HGU PT Citimu Berakhir Jadi Pembahsan Komisi I DPRD dan SPI Sukabumi" itemprop="url">Baca berita</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><span style="color: #ff0000;">LINGKARPENA.ID</span> |</strong> Hak Guna Usaha (HGU) PT Citimu, yang berakhir sejak 1995, dinilai tidak layak untuk diperbarui. HGU yang diberikan pada 1970 dengan jangka waktu 30 tahun itu telah habis masa berlakunya.</p>
<p>Berdasarkan peraturan terbaru, diungkapkan Ketua DPC Serikat Petani Indonesia (SPI) Sukabumi, Rozak Daud, saat menghadiri rapat koordinasi Komisi I DPRD bersama mitra kerja di Desa Limusnunggal, Kecamatan Bantargadung, pada 9 Januari 2025 lalu mengatakan, bekas pemegang HGU memiliki waktu maksimal dua tahun untuk mengajukan pembaruan.</p>
<p>&#8220;Jika melewati batas waktu tersebut, tanah secara otomatis menjadi tanah negara,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Kondisi ini, kata Rozak Daud menjadi peluang besar bagi pemerintah untuk mengambil keputusan strategis, dimana pemerintah dapat memberikan ruang kepada masyarakat petani agar mendapatkan keadilan hak atas tanah dari eks HGU yang kini menjadi tanah negara.</p>
<p>Rozak menambahkan, hingga saat ini, belum ada langkah administrasi dari PT Citimu untuk mengajukan pembaruan HGU.</p>
<p>&#8220;Baru ada niatan saja dari perusahaan. Ini menjadi kesempatan bagi pemerintah daerah untuk memperkuat regulasi yang sudah ada demi keberpihakan kepada masyarakat petani,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Lahan eks HGU PT Citimu seluas 900,3 hektare tersebar di lima desa, yakni Desa Limusnunggal, Bojonggaling, Buanajaya, Kecamatan Bantargadung, serta Desa Pasir Suren di Kecamatan Palabuhanratu.</p>
<p>&#8220;Berdasarkan data Dinas Pertanian tahun 2023, lahan tersebut berstatus kebun kelas III (sedang) dengan jumlah penggarap mencapai 1.094 petani,&#8221; terangnya.</p>
<p>Sementara itu, lanjut Rozak wacana alih status tanah dari Hak Guna Usaha menjadi Hak Guna Bangunan tengah mencuat. Hal ini menimbulkan harapan baru bagi masyarakat petani untuk mendapatkan akses lebih adil terhadap pengelolaan tanah.</p>
<p>Rozak menekankan pentingnya keberpihakan pemerintah daerah dalam mengambil langkah strategis terutama dalam memperjuangkan hak hak para petani.</p>
<p>&#8220;Dengan potensi besar ini, pemerintah daerah harus tegas memperjuangkan hak-hak petani. Ini adalah momen untuk menciptakan keadilan agraria di Sukabumi,&#8221; ucapnya.</p>
<p>&#8220;Keputusan strategis dari pemerintah daerah kini menjadi harapan besar para petani penggarap. Dengan pengelolaan yang tepat, tanah eks HGU PT Citimu diharapkan bisa membawa manfaat langsung bagi masyarakat sekitar,&#8221; pungkasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lingkarpena.id/hgu-pt-citimu-berakhir-jadi-pembahsan-komisi-i-dprd-dan-spi-sukabumi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Rapat Kerja Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Keberlanjutan Izin HGU</title>
		<link>https://lingkarpena.id/rapat-kerja-komisi-i-dprd-kabupaten-sukabumi-bahas-keberlanjutan-izin-hgu/</link>
					<comments>https://lingkarpena.id/rapat-kerja-komisi-i-dprd-kabupaten-sukabumi-bahas-keberlanjutan-izin-hgu/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Akoy Khoerudin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 05 Oct 2024 06:40:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ADVERTORIAL]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Kabupaten Sukabumi]]></category>
		<category><![CDATA[Iwan Ridwan]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi I DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[Pembahasan Izin HGU]]></category>
		<category><![CDATA[Rapat kerja]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://lingkarpena.id/?p=44730</guid>

					<description><![CDATA[ <a class="read-more" href="https://lingkarpena.id/rapat-kerja-komisi-i-dprd-kabupaten-sukabumi-bahas-keberlanjutan-izin-hgu/" title="Rapat Kerja Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Keberlanjutan Izin HGU" itemprop="url">Baca berita</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><span style="color: #ff0000;">LINGKARPENA.ID</span> |</strong> Setelah Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat kerja dengan mitra kerja perangkat daerah, kini giliran Komisi I yang mengadakan rapat bersama sejumlah perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Sukabumi.</p>
<p>Rapat tersebut berlangsung di Aula Rapat Gedung Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalan Kompleks Perkantoran Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, belum lama ini.</p>
<p>Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menjelaskan bahwa rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi izin HGU dari beberapa perusahaan yang ada.</p>
<p>&#8220;Pembahasan rapat kali ini difokuskan pada situasi perizinan perusahaan-perusahaan pemegang HGU. Kami ingin memastikan izin mereka sesuai prosedur, terutama setelah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023,&#8221; ujar Iwan saat diwawancarai.</p>
<p>Iwan menambahkan, sesuai aturan yang baru, setiap perpanjangan HGU wajib menyisihkan 20 persen dari lahan tersebut untuk kepentingan masyarakat.</p>
<p>&#8220;HGU adalah tanah negara, dan ketika masa izinnya habis serta akan diperpanjang, harus ada penyisihan 20 persen untuk masyarakat. Ini adalah amanat dari Perpres yang harus dipatuhi,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Dalam rapat tersebut terungkap bahwa ada beberapa perusahaan yang masa izin HGU-nya telah habis. Namun, menurut Iwan, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk memastikan data administrasi perusahaan tersebut agar lebih rapi dan valid.</p>
<p>&#8220;Kami masih dalam tahap pendalaman data. Ini penting untuk memastikan semua informasi administrasi tersusun dengan baik. Kami juga berkoordinasi dengan Gugus Tugas Reforma Agraria untuk menuntaskan hal ini,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Setelah pendataan selesai, DPRD akan mendorong perusahaan-perusahaan terkait untuk segera memperpanjang izin HGU mereka sesuai dengan kebijakan percepatan reformasi agraria.</p>
<p>&#8220;Setelah pendataan lengkap, kami akan mendorong perusahaan untuk segera memperpanjang izinnya, dan tentunya harus diselaraskan dengan kebijakan reformasi agraria yang sedang berjalan,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Iwan juga menyoroti pentingnya perusahaan menyisihkan lahan 20 persen untuk masyarakat, sebagaimana diatur dalam Perpres.</p>
<p>&#8220;Aturan ini sudah jelas, dan kami di DPRD akan terus mengawasi agar implementasinya sesuai dengan regulasi yang berlaku,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Terkait keterlambatan perpanjangan izin HGU oleh beberapa perusahaan, Iwan menyebutkan bahwa masalah tersebut sering kali berasal dari internal perusahaan, terutama terkait anggaran.</p>
<p>&#8220;Beberapa perusahaan belum memperpanjang izinnya hingga 2024, dan ini lebih disebabkan oleh masalah internal, khususnya anggaran. Namun, dengan keluarnya Surat Keputusan (SK) Bupati tentang pembiayaan 0%, diharapkan tidak ada lagi hambatan dalam proses perpanjangan ini,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Iwan menegaskan bahwa sebagian besar HGU di Sukabumi digunakan untuk perkebunan, dan perencanaan perpanjangan izin untuk tahun 2025 sudah mulai dibahas oleh pihak perusahaan.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lingkarpena.id/rapat-kerja-komisi-i-dprd-kabupaten-sukabumi-bahas-keberlanjutan-izin-hgu/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar FGD Soal Raperda BPD</title>
		<link>https://lingkarpena.id/komisi-i-dprd-kabupaten-sukabumi-gelar-fgd-soal-raperda-bpd/</link>
					<comments>https://lingkarpena.id/komisi-i-dprd-kabupaten-sukabumi-gelar-fgd-soal-raperda-bpd/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 10 Jun 2022 10:15:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KABUPATEN SUKABUMI]]></category>
		<category><![CDATA[PEMERINTAHAN]]></category>
		<category><![CDATA[FGD]]></category>
		<category><![CDATA[Fokus Grup Discussion]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi I DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[Raperda BPD]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://lingkarpena.id/?p=20067</guid>

					<description><![CDATA[ <a class="read-more" href="https://lingkarpena.id/komisi-i-dprd-kabupaten-sukabumi-gelar-fgd-soal-raperda-bpd/" title="Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar FGD Soal Raperda BPD" itemprop="url">Baca berita</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>LINGKARPENA.ID</strong> &#8211; Komisi I Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar acara Fokus Grup Discussion (FGD). Acara tersebut bertempat di ruang sidang Flamboyan Hotel Sukabumi Indah, Jalan Salabintana, Kecamatan/ Kabupaten Sukabumi, Jumat (10/6/22).</p>
<p>Kegiatan FGD dilakukan guna membahas terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Badan Pemusyawarahan Desa (BPD) yang dilaksanakan pada Senin (06/06/2022) yang lalu.</p>
<p>&#8220;Saat ini kita mengumpulkan DPMD, Tim Penyusuan Naskah Akademis, Parade Nusantara, DPC Apdesi, Abpednas, BPD Kabupaten Sukabumi, terkait dengan Raperda BPD Kabupaten Sukabumi,&#8221; kata Paoji Nurjaman dari Fraksi PDI Perjuangan kepada Lingkarpena.id.</p>
<p>Dijelaskan Politisi dari Partai Besutan Megawati Soekarno Putri ini, terkait dengan kinerja BPD kedepan. Alhamduliah saat ini mendapat masukan dan muatan-muatan lokal yang nantinya untuk dicantumkan pada Raperda BPD.</p>
<p>&#8220;Kegiatan ini tidak hanya putus sampai di sini, tetapi akan dikumpulkan kembali untuk dikaji lebih lanjut. Ya karena Raperda BPD ini harus bermanfaat bagi BPD yang berada di wilayah masing-masing desa,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Lanjutnya, &#8220;BPD itu harus sinkron dengan Kepala Desa. Dan BPD fungsinya untuk mengawasi serta menampung aspirasi disetiap Desa yang ada di wilayah Kabupaten Sukabumi,&#8221; pungkas Ketua Komisi I ini.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lingkarpena.id/komisi-i-dprd-kabupaten-sukabumi-gelar-fgd-soal-raperda-bpd/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
