HGU PT Citimu Berakhir Jadi Pembahsan Komisi I DPRD dan SPI Sukabumi

FOTO: Rapat koordinasi Komisi I DPRD bersama mitra kerja di Desa Limusnunggal, Kecamatan Bantargadung,soal HGU PT Citimu.| Istimewa

LINGKARPENA.ID | Hak Guna Usaha (HGU) PT Citimu, yang berakhir sejak 1995, dinilai tidak layak untuk diperbarui. HGU yang diberikan pada 1970 dengan jangka waktu 30 tahun itu telah habis masa berlakunya.

Berdasarkan peraturan terbaru, diungkapkan Ketua DPC Serikat Petani Indonesia (SPI) Sukabumi, Rozak Daud, saat menghadiri rapat koordinasi Komisi I DPRD bersama mitra kerja di Desa Limusnunggal, Kecamatan Bantargadung, pada 9 Januari 2025 lalu mengatakan, bekas pemegang HGU memiliki waktu maksimal dua tahun untuk mengajukan pembaruan.

“Jika melewati batas waktu tersebut, tanah secara otomatis menjadi tanah negara,” ungkapnya.

Baca juga:  Balakar Desa Limusnunggal Digembleng Disdamkar Kabupaten Sukabumi

Kondisi ini, kata Rozak Daud menjadi peluang besar bagi pemerintah untuk mengambil keputusan strategis, dimana pemerintah dapat memberikan ruang kepada masyarakat petani agar mendapatkan keadilan hak atas tanah dari eks HGU yang kini menjadi tanah negara.

Rozak menambahkan, hingga saat ini, belum ada langkah administrasi dari PT Citimu untuk mengajukan pembaruan HGU.

“Baru ada niatan saja dari perusahaan. Ini menjadi kesempatan bagi pemerintah daerah untuk memperkuat regulasi yang sudah ada demi keberpihakan kepada masyarakat petani,” tegasnya.

Baca juga:  Diguyur Banprov Sebesar Rp130 Juta, Desa Bantargebang Bebenah

Lahan eks HGU PT Citimu seluas 900,3 hektare tersebar di lima desa, yakni Desa Limusnunggal, Bojonggaling, Buanajaya, Kecamatan Bantargadung, serta Desa Pasir Suren di Kecamatan Palabuhanratu.

“Berdasarkan data Dinas Pertanian tahun 2023, lahan tersebut berstatus kebun kelas III (sedang) dengan jumlah penggarap mencapai 1.094 petani,” terangnya.

Sementara itu, lanjut Rozak wacana alih status tanah dari Hak Guna Usaha menjadi Hak Guna Bangunan tengah mencuat. Hal ini menimbulkan harapan baru bagi masyarakat petani untuk mendapatkan akses lebih adil terhadap pengelolaan tanah.

Baca juga:  Diduga Akibat Cut and Fill Kandang Ayam, 11 Rumah di Nyalindung Rusak Berat

Rozak menekankan pentingnya keberpihakan pemerintah daerah dalam mengambil langkah strategis terutama dalam memperjuangkan hak hak para petani.

“Dengan potensi besar ini, pemerintah daerah harus tegas memperjuangkan hak-hak petani. Ini adalah momen untuk menciptakan keadilan agraria di Sukabumi,” ucapnya.

“Keputusan strategis dari pemerintah daerah kini menjadi harapan besar para petani penggarap. Dengan pengelolaan yang tepat, tanah eks HGU PT Citimu diharapkan bisa membawa manfaat langsung bagi masyarakat sekitar,” pungkasnya.

Pos terkait