<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Paripurna DPRD &#8211; LINGKAR PENA</title>
	<atom:link href="https://lingkarpena.id/tag/paripurna-dprd/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://lingkarpena.id</link>
	<description>Portal Berita Terpercaya Sumber Literasi Anak Bangsa</description>
	<lastBuildDate>Wed, 02 Jul 2025 13:08:37 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://lingkarpena.id/wp-content/uploads/2021/12/cropped-ICON-32x32.png</url>
	<title>Paripurna DPRD &#8211; LINGKAR PENA</title>
	<link>https://lingkarpena.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Agenda Pengambilan Keputusan Dua Raperda</title>
		<link>https://lingkarpena.id/paripurna-dprd-kabupaten-sukabumi-agenda-pengambilan-keputusan-dua-raperda/</link>
					<comments>https://lingkarpena.id/paripurna-dprd-kabupaten-sukabumi-agenda-pengambilan-keputusan-dua-raperda/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Akoy Khoerudin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 02 Jul 2025 13:08:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ADVERTORIAL]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Kabupaten Sukabumi]]></category>
		<category><![CDATA[Dua Raperda]]></category>
		<category><![CDATA[Paripurna DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[Pengambilan Keputusan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://lingkarpena.id/?p=54022</guid>

					<description><![CDATA[ <a class="read-more" href="https://lingkarpena.id/paripurna-dprd-kabupaten-sukabumi-agenda-pengambilan-keputusan-dua-raperda/" title="Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Agenda Pengambilan Keputusan Dua Raperda" itemprop="url">Baca berita</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><span style="color: #ff0000;">LINGKARPENA.ID</span> |</strong> DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna agenda pengambilan keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029. Sidang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (2/7/2025).</p>
<p>Rapat paripurna ini dihadiri Bupati Sukabumi H Asep Japar, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, unsur Forkopimda, Forkopimcam, serta para tamu undangan lainnya.</p>
<p>Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi H Asep Japar menyampaikan bahwa Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disusun berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Jawa Barat disertai dokumen pendukung lainnya sesuai tahapan yang telah disepakati melalui Badan Musyawarah DPRD.</p>
<p>&#8220;Proses ini diawali dengan penyampaian nota pengantar keuangan, pandangan umum fraksi, serta jawaban Bupati atas pandangan fraksi yang telah disampaikan dalam rapat paripurna. Kita telah menyimak bersama berbagai pendapat, usulan, dan saran yang kemudian dijawab secara lengkap dan komprehensif,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Bupati menjelaskan, tahapan pembahasan selanjutnya dilakukan secara intensif oleh Komisi DPRD dan Badan Anggaran, baik secara internal maupun bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang akhirnya menghasilkan kesepakatan bersama pada 25 Juni 2025.</p>
<p>Bupati menegaskan bahwa seluruh proses tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban bersama antara pemerintah daerah dan DPRD sebagai upaya membangun konsensus dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.</p>
<p>“Atas kerja sama ini, kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD, serta seluruh jajaran pemerintah daerah. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 telah disepakati dan akan diajukan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi dan disahkan,” tambahnya.</p>
<p>Sementara itu, terkait Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029, Bupati menegaskan bahwa Raperda ini telah melalui proses pembahasan yang matang antara Pansus DPRD dan jajaran pemerintah daerah, serta telah mendapat fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui surat nomor 4612/HK.02.01/HUKHAM tertanggal 18 Juni 2025.</p>
<p>&#8220;Dengan telah disepakatinya raperda ini, kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota Pansus DPRD dan jajaran pemerintah daerah. Penetapan Raperda ini menjadi Perda merupakan langkah penting untuk menjamin kesiapan pembiayaan pemilihan kepala daerah tahun 2029,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Dalam kesempatan tersebut dilaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.**</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lingkarpena.id/paripurna-dprd-kabupaten-sukabumi-agenda-pengambilan-keputusan-dua-raperda/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Paripurna DPRD: Wabup Sampaikan Nota Penjelasan Bupati Pertanggungjawaban APBD 2024</title>
		<link>https://lingkarpena.id/paripurna-dprd-wabup-sampaikan-nota-penjelasan-bupati-pertanggungjawaban-apbd-2024/</link>
					<comments>https://lingkarpena.id/paripurna-dprd-wabup-sampaikan-nota-penjelasan-bupati-pertanggungjawaban-apbd-2024/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Akoy Khoerudin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 18 Jun 2025 14:23:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ADVERTORIAL]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Kabupaten Sukabumi]]></category>
		<category><![CDATA[Paripurna DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[Pertanggungjawaban APBD 2024]]></category>
		<category><![CDATA[Wakil Bupati Andreas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://lingkarpena.id/?p=53543</guid>

					<description><![CDATA[ <a class="read-more" href="https://lingkarpena.id/paripurna-dprd-wabup-sampaikan-nota-penjelasan-bupati-pertanggungjawaban-apbd-2024/" title="Paripurna DPRD: Wabup Sampaikan Nota Penjelasan Bupati Pertanggungjawaban APBD 2024" itemprop="url">Baca berita</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><span style="color: #ff0000;">LINGKARPENA.ID</span> |</strong> DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna agenda penyampaian nota penjelasan Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Paripurna berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (18/6/2025).</p>
<p>Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, turut dihadiri oleh Wakil Bupati Sukabumi H Andreas, unsur Forkopimda, para camat, serta sejumlah tamu undangan.</p>
<p>Dalam penyampaiannya, Bupati Sukabumi H Asep Japar yang diwakili Wakil Bupati H Andreas menegaskan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan, terutama terkait pengelolaan keuangan daerah.</p>
<p>“Pemerintah daerah wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada rakyat. Laporan keuangan tahunan menjadi bagian penting dalam mekanisme akuntabilitas dan transparansi yang diatur dalam perundang-undangan,” ujarnya</p>
<p>Dijelaskan Wabup bahwa laporan keuangan daerah tahun anggaran 2024 telah diaudit secara menyeluruh oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Audit dilakukan terhadap tujuh jenis laporan keuangan utama, diantaranya Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) disertai juga laporan kinerja serta laporan keuangan BUMD dan ikhtisar laporan keuangan desa.</p>
<p>Hasilnya, Pemerintah Kabupaten Sukabumi kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2024.</p>
<p>“Predikat WTP yang kita raih merupakan yang ke-11 kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2014. Ini membuktikan bahwa kinerja pengelolaan keuangan daerah kita konsisten, kredibel, dan sesuai standar akuntansi pemerintahan,” tegasnya.</p>
<p>Pemerintah Kabupaten Sukabumi menerima hasil audit tersebut secara resmi dari BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat pada 23 Mei 2025 lalu, di Auditorium BPK RI di Bandung.</p>
<p>Atas capaian tersebut, Pemkab Sukabumi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran perangkat daerah serta DPRD Kabupaten Sukabumi yang terus memberikan dukungan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah.</p>
<p>Wabup menuturkan bahwa pencapaian opini WTP bukanlah akhir, melainkan dorongan untuk terus meningkatkan kinerja dan menindaklanjuti seluruh rekomendasi dari BPK RI.</p>
<p>“Opini WTP harus sejalan dengan peningkatan kualitas output program dan kegiatan pemerintah daerah yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat,” pintanya.</p>
<p>Sebagai tindak lanjut dari penerimaan opini tersebut, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib menyampaikan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.</p>
<p>&#8220;Pemkab Sukabumi berkomitmen untuk terus menjaga tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan berdampak langsung bagi kepentingan publik,&#8221; paparnya.**</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lingkarpena.id/paripurna-dprd-wabup-sampaikan-nota-penjelasan-bupati-pertanggungjawaban-apbd-2024/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Wabup Sampaikan Nota Penjelasan Bupati di Paripurna DPRD Atas Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pilbup 2029</title>
		<link>https://lingkarpena.id/wabup-sampaikan-nota-penjelasan-bupati-di-paripurna-dprd-atas-raperda-pembentukan-dana-cadangan-pilbup-2029/</link>
					<comments>https://lingkarpena.id/wabup-sampaikan-nota-penjelasan-bupati-di-paripurna-dprd-atas-raperda-pembentukan-dana-cadangan-pilbup-2029/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Akoy Khoerudin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 15 May 2025 13:00:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ADVERTORIAL]]></category>
		<category><![CDATA[Nota Penjelasan]]></category>
		<category><![CDATA[Paripurna DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[Raperda Dana Cadangan]]></category>
		<category><![CDATA[Wakil Bupati Sukabumi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://lingkarpena.id/?p=52354</guid>

					<description><![CDATA[ <a class="read-more" href="https://lingkarpena.id/wabup-sampaikan-nota-penjelasan-bupati-di-paripurna-dprd-atas-raperda-pembentukan-dana-cadangan-pilbup-2029/" title="Wabup Sampaikan Nota Penjelasan Bupati di Paripurna DPRD Atas Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pilbup 2029" itemprop="url">Baca berita</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><span style="color: #ff0000;">LINGKARPENA.ID</span> |</strong> Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna agenda penyampaian nota penjelasan Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan dana cadangan untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2029. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (15/5/2025).</p>
<p>Paripurna dihadiri oleh Wakil Bupati Sukabumi H Andreas, Sekretaris Daerah H Ade Suryaman, unsur Forkopimda, para camat, dan tamu undangan lainnya.</p>
<p>Bupati Sukabumi H Asep Japar dalam hal ini diwakili Wakil Bupati, H Andreas menyampaikan bahwa penyelenggaraan Pilkada membutuhkan perencanaan anggaran yang matang mengingat tingginya kebutuhan logistik dan biaya operasional.</p>
<p>&#8220;Seiring bertambahnya jumlah penduduk dan pemilih, kebutuhan logistik seperti surat suara, kotak suara, hingga honorarium penyelenggara di tingkat TPS akan meningkat. Selain itu, kondisi geografis Kabupaten Sukabumi yang luas dan beragam turut berkontribusi terhadap besarnya biaya distribusi logistik,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Disampaikan Wabup, pembentukan dana cadangan menjadi solusi strategis untuk memastikan ketersediaan anggaran secara bertahap tanpa membebani satu tahun anggaran secara penuh. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 303 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.</p>
<p>Berdasarkan Pasal 80 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dana cadangan harus ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda). Perda ini nantinya menjadi instrumen hukum untuk mendukung pendanaan seluruh tahapan pilkada secara transparan dan akuntabel.</p>
<p>&#8220;Peraturan ini diharapkan dapat menjamin kelancaran pelaksanaan Pilkada 2029 dengan prinsip efisiensi dan keberlanjutan, tanpa mengganggu alokasi anggaran bagi program pembangunan prioritas lainnya,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Pembentukan dana cadangan akan dilakukan melalui alokasi bertahap dalam tiga tahun anggaran ke depan, sebagai bagian dari strategi keuangan daerah yang terstruktur dan terukur.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lingkarpena.id/wabup-sampaikan-nota-penjelasan-bupati-di-paripurna-dprd-atas-raperda-pembentukan-dana-cadangan-pilbup-2029/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Paripurna DPRD Agenda Penyampaian Nota Pengantar Raperda Pajak dan Retribusi Daerah</title>
		<link>https://lingkarpena.id/paripurna-dprd-agenda-penyampaian-nota-pengantar-raperda-pajak-dan-retribusi-daerah/</link>
					<comments>https://lingkarpena.id/paripurna-dprd-agenda-penyampaian-nota-pengantar-raperda-pajak-dan-retribusi-daerah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Akoy Khoerudin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 10 Apr 2025 12:28:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[PEMERINTAHAN]]></category>
		<category><![CDATA[Anggota DPRD Kab Sukabumi]]></category>
		<category><![CDATA[H Andreas]]></category>
		<category><![CDATA[Nota Pengantar Raperda]]></category>
		<category><![CDATA[Paripurna DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[Wakil Bupati]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://lingkarpena.id/?p=50956</guid>

					<description><![CDATA[ <a class="read-more" href="https://lingkarpena.id/paripurna-dprd-agenda-penyampaian-nota-pengantar-raperda-pajak-dan-retribusi-daerah/" title="Paripurna DPRD Agenda Penyampaian Nota Pengantar Raperda Pajak dan Retribusi Daerah" itemprop="url">Baca berita</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>LINGKARPENA.ID |</strong> DPRD Kabupaten Sukabumi gelar Rapat Paripurna agenda Penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (10/4/2025).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Paripurna DPRD dihadiri Wakil Bupati Sukabumi, H Andreas, unsur Forkopimda, Forkopimcam, serta undangan lainnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam kesempatan itu Wakil Bupati Sukabumi, H Andreas yang hadir mewakili Bupati Sukabumi membacakan nota pengantar yang menjelaskan bahwa penyusunan peraturan daerah sebagai dasar dan pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pemungutan, pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan atau penundaan, serta pengendalian dan pengawasan terhadap pajak daerah dan retribusi daerah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Tujuan dari peraturan daerah ini yaitu untuk mendorong peningkatan pendapatan asli daerah, kemudahan berusaha, iklim inventasi yang kondusif, daya saing daerah, penciptaan lapangan kerja dan pelayanan kepada masyarakat,&#8221; ujar Wabup Andreas.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Peraturan daerah nomor 15 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah telah mendapatkan masukan dan evaluasi dari Gubernur Jawa Barat, termasuk Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan sebagaimana diatur dalam pasal 98 ayat 3 dan pasal 125 peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Menindaklanjuti hasil evaluasi sebagaimana dimaksud, kami menyusun rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 15 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah,&#8221; jelasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ditegaskan juga, disadari bahwa penyusunan rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas Perda nomor 15 tahun 2023 belum sepenuhnya optimal. Karen itu memerlukan sumbang saran, pandangan, koreksi dan penyempurnaannya dalam setiap pembahasan dengan DPRD.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Kami berharap kepada anggota dewan yang terhormat bersedia untuk menerima dan mengadakan pembahasan lebih lanjut terhadap rancangan peraturan daerah yang disampaikan ini,&#8221; pungkasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lingkarpena.id/paripurna-dprd-agenda-penyampaian-nota-pengantar-raperda-pajak-dan-retribusi-daerah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Di Rapat Paripurna DPRD, Asep Japar: Produk Hukum Daerah Sangat Penting</title>
		<link>https://lingkarpena.id/di-rapat-paripurna-dprd-asep-japar-produk-hukum-daerah-sangat-penting/</link>
					<comments>https://lingkarpena.id/di-rapat-paripurna-dprd-asep-japar-produk-hukum-daerah-sangat-penting/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Akoy Khoerudin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 Mar 2025 14:16:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ADVERTORIAL]]></category>
		<category><![CDATA[Asep Japar]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati Sukabumi]]></category>
		<category><![CDATA[Paripurna DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[Produk Hukum Daerah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://lingkarpena.id/?p=49718</guid>

					<description><![CDATA[ <a class="read-more" href="https://lingkarpena.id/di-rapat-paripurna-dprd-asep-japar-produk-hukum-daerah-sangat-penting/" title="Di Rapat Paripurna DPRD, Asep Japar: Produk Hukum Daerah Sangat Penting" itemprop="url">Baca berita</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><span style="color: #ff0000;">LINGKARPENA.ID</span> |</strong> Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Keputusan DPRD terhadap Hasil Penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Produk Hukum Daerah serta penyampaian laporan reses pertama tahun 2025. Rapar berlangsung di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (6/3/2025).</p>
<p>Rapat tersebut dihadiri oleh Bupati Sukabumi H. Asep Japar, Sekretaris Daerah, jajaran Forkopimda, Forkopimcam, serta tamu undangan lainnya.</p>
<p>Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi H. Asep Japar menyampaikan pentingnya produk hukum daerah sebagai instrumen kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.</p>
<p>Bupati menegaskan, produk hukum daerah harus dibentuk berdasarkan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan agar dapat diberlakukan secara efektif di masyarakat serta memberikan kepastian hukum.</p>
<p>&#8220;Produk hukum daerah dalam pembentukannya harus berpedoman kepada ketentuan, metode, dan standar yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,&#8221; ujar Asep Japar dalam rapat tersebut.</p>
<p>Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa Raperda ini disusun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan kualitas produk hukum daerah yang baik serta dilaksanakan dengan metode yang pasti, baku, dan terstandarisasi.</p>
<p>&#8220;Oleh karenanya, agar proses produk hukum ini berjalan secara tertib, terencana, terpadu, dan terkoordinasi, maka dipandang perlu adanya peraturan daerah tentang produk hukum daerah demi mewujudkan regulasi yang baik dan ideal,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Bupati berharap agar produk hukum daerah ini dapat menjadi panduan teknis bagi pihak-pihak yang ingin membentuk peraturan atau norma yuridis yang berhubungan dengan kepentingan sektoral, unit kerja, kerja sama, atau bidang lain yang selaras dengan program pembangunan di Kabupaten Sukabumi.</p>
<p>&#8220;Semoga Raperda ini menjadi dasar hukum dalam penyusunan dan pembentukan produk hukum daerah yang memberikan kepastian hukum sesuai dengan kewenangan, kebutuhan, kemampuan, dan potensi daerah. Dengan demikian, strategi pembangunan di Kabupaten Sukabumi ke depan dapat terwujud dengan lebih baik,&#8221; tutupnya.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lingkarpena.id/di-rapat-paripurna-dprd-asep-japar-produk-hukum-daerah-sangat-penting/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Paripurna DPRD, Bupati Sukabumi; Raperda Perubahan APBD 2024 Sudah Dievaluasi Gubernur</title>
		<link>https://lingkarpena.id/paripurna-dprd-bupati-sukabumi-raperda-perubahan-apbd-2024-sudah-dievaluasi-gubernur/</link>
					<comments>https://lingkarpena.id/paripurna-dprd-bupati-sukabumi-raperda-perubahan-apbd-2024-sudah-dievaluasi-gubernur/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Akoy Khoerudin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 24 Oct 2024 16:58:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[PEMERINTAHAN]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati Sukabumi]]></category>
		<category><![CDATA[Evaluasi Gubernur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten sukabumi]]></category>
		<category><![CDATA[Paripurna DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[Raperda Perubahan 2024]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://lingkarpena.id/?p=45339</guid>

					<description><![CDATA[ <a class="read-more" href="https://lingkarpena.id/paripurna-dprd-bupati-sukabumi-raperda-perubahan-apbd-2024-sudah-dievaluasi-gubernur/" title="Paripurna DPRD, Bupati Sukabumi; Raperda Perubahan APBD 2024 Sudah Dievaluasi Gubernur" itemprop="url">Baca berita</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><span style="color: #ff0000;">LINGKARPENA.ID</span> |</strong> Bupati Sukabumi H Marwan Hamami menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka penyampaian keputusan pimpinan DPRD tentang persetujuan, penyempurnaan dan penyesuaian terhadap hasil evaluasi Gubernur atas Raperda tentang perubahan APBD Kabupaten Sukabumi TA 2024.</p>
<p>Selain itu pengambilan keputusan atas Raperda tentang APBD TA 2025 serta persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati. Paripurna berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis, 24 Oktober 2024.</p>
<p>Bupati Sukabumi mengatakan, pemerintah daerah telah menyampaikan seluruh dokumen evaluasi Gubernur atas Raperda perubahan APBD tahun anggaran 2024. Hasil evaluasi tersebut dituangkan dalam keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 903/kep.585-BPKAD/2024 tanggal 14 oktober 2024.</p>
<p>Raperda tentang perubahan APBD TA 2024 dan Rancangan Peraturan Bupati Sukabumi tentang penjabaran perubahan APBD TA 2024 telah dibahas dan disepakati bersama antara badan anggaran DPRD dengan tim anggaran pemerintah daerah.</p>
<p>Pembahasan tersebut menjadi dasar penerbitan keputusan pimpinan DPRD tentang hasil evaluasi Gubernur atas Raperda tentang perubahan APBD TA 2024</p>
<p>&#8220;Kami sangat mengapresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD kabupaten sukabumi yang telah membahas dan menyepakati hasil evaluasi Gubernur tersebut, sehingga dapat dilakukan penyempurnaan untuk dilakukan penetapan perubahan APBD Kabupaten Sukabumi TA 2024,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Adapun terkait keputusan Raperda tentang APBD TA 2025 Bupati menyatakan bahwa pemerintah daerah telah menyampaikan nota pengantar keuangan, yang didalamnya terdapat kebijakan umum APBD dan prioritas plafon anggaran sementara tahun 2025. Namun diterbitkannya Perpres tentang rincian APBN tahun anggaran 2025 dan Permendagri tentang pedoman penyusunan APBD TA 2025 harus disesuaikan dengan pemerintah pusat, penetapan APBD TA 2025 mengalami penyesuaian.</p>
<p>&#8220;Pergeseran asumsi yang melandasi akibat adanya kebijakan pusat dan pemerintah provinsi jawa barat serta menyikapi adanya penambahan dan pengurangan belanja, pembiayaan daerah dan sumber pendapatan daerah, setelah ditetapkannya kebijakan umum APBD dan PPAS tahun 2025, maka akan dilakukan penyesuaian pada saat penyampaian nota keuangan kepada DPRD,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Sebagai upaya perbaikan dan pengendalian terhadap jalannya pemerintahan Bupati mengucapkan terimakasih atas kerjasama yang baik antara DPRD dan Pemerintah.</p>
<p>Berdasarkan Permendagri nomor 15 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan APBD TA 2025 bahwa Raperda tersebut terlebih dahulu disepakati antara kepala daerah dan DPRD sebelum disampaikan kepada Gubernur untuk dilakukan evaluasi serta mendapat persetujuan.</p>
<p>Dalam kesempatan tersebut dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama antara Bupati dengan Ketua dan Wakil DPRD.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lingkarpena.id/paripurna-dprd-bupati-sukabumi-raperda-perubahan-apbd-2024-sudah-dievaluasi-gubernur/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Paripurna DPRD, Bupati Sampaikan Nota Pengantar Raperda Perubahan APBD 2024</title>
		<link>https://lingkarpena.id/paripurna-dprd-bupati-sampaikan-nota-pengantar-raperda-perubahan-apbd-2024/</link>
					<comments>https://lingkarpena.id/paripurna-dprd-bupati-sampaikan-nota-pengantar-raperda-perubahan-apbd-2024/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Akoy Khoerudin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 25 Sep 2024 15:32:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[PEMERINTAHAN]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati Sukabumi]]></category>
		<category><![CDATA[Nota Pengantar]]></category>
		<category><![CDATA[Paripurna DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[Raperda Perubahan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://lingkarpena.id/?p=44432</guid>

					<description><![CDATA[ <a class="read-more" href="https://lingkarpena.id/paripurna-dprd-bupati-sampaikan-nota-pengantar-raperda-perubahan-apbd-2024/" title="Paripurna DPRD, Bupati Sampaikan Nota Pengantar Raperda Perubahan APBD 2024" itemprop="url">Baca berita</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><span style="color: #ff0000;">LINGKARPENA.ID</span> |</strong> Bupati Sukabumi H Marwan Hamami menyampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna DPRD yang digelar di ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu, 25 September 2024.</p>
<p>Bupati Sukabumi dalam sambutan tertulis menyampaikan bahwa perubahan APBD dilaksanakan untuk menyesuaikan program kegiatan yang sesuai dengan perkembangan zaman dan peraturan yang berlaku baik dari sisi penerimaan daerah maupun belanja daerah.</p>
<p>Rancangan perubahan ini diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan belanja wajib mengikat terkait gaji dan tunjangan pegawai serta beberapa program kegiatan prioritas lainnya.</p>
<p>Adapun latar belakang dilakukannya perubahan penjabaran APBD tersebut antara lain untuk menyesuaikan dana alokasi khusus fisik dan non fisik, pengeluaran belanja tidak terduga serta penyesuaian atas usulan perangkat daerah kaitan pergeseran antar rincian objek belanja.</p>
<p>Lebih lanjut Bupati menuturkan, kondisi perekonomian saat ini telah menunjukan perbaikan. Namun ada beberapa sektor yang perlu diwaspai yakni sektor pangan dan energi. Sebab kedua sektor tersebut menjadi penyumbang inflasi yang cukup pesat dan berdampak besar pada pendapatan atau penerimaan negara yang fluktuatif.</p>
<p>Untuk mengatasi hal ini pemerintah daerah terus melakukan beberapa langkah seperti melakukan optimalisasi peningkatan pendapatan daerah, melakulan penyesuaian target PAD, serta penyesuaian kebijakan dana transfer yang bersumber dari pemerintah pusat maupun provinsi.</p>
<p>&#8220;Beberapa langkah tersebut secara garis besar diharapkan dapat mengatasi kondisi yang ada, karena kebijakan yang diambil dalam perubahan APBD tahun anggaran 2024 untuk menyesuaikan sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2023 serta percepatan penyerapan anggaran belanja tahun 2024,&#8221;</p>
<p>Bupati berharap nota pengantar Raperda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dapat disempurnakan oleh anggota legislatif sesuai dengan kepentingan pembangunan di Kabupaten Sukabumi.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lingkarpena.id/paripurna-dprd-bupati-sampaikan-nota-pengantar-raperda-perubahan-apbd-2024/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Wabup Iyos Hadiri Paripurna DPRD, Jawaban Fraksi Dua Raperda Jawaban Bupati Sukabumi</title>
		<link>https://lingkarpena.id/wabup-iyos-hadiri-paripurna-dprd-jawaban-fraksi-dua-raperda-jawaban-bupati-sukabumi/</link>
					<comments>https://lingkarpena.id/wabup-iyos-hadiri-paripurna-dprd-jawaban-fraksi-dua-raperda-jawaban-bupati-sukabumi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 27 May 2023 14:16:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KABUPATEN SUKABUMI]]></category>
		<category><![CDATA[POLITIK]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Kabupaten Sukabumi]]></category>
		<category><![CDATA[Dua Raperda]]></category>
		<category><![CDATA[Jawaban Fraksi]]></category>
		<category><![CDATA[Paripurna DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[Wabup Iyos]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://lingkarpena.id/?p=31293</guid>

					<description><![CDATA[ <a class="read-more" href="https://lingkarpena.id/wabup-iyos-hadiri-paripurna-dprd-jawaban-fraksi-dua-raperda-jawaban-bupati-sukabumi/" title="Wabup Iyos Hadiri Paripurna DPRD, Jawaban Fraksi Dua Raperda Jawaban Bupati Sukabumi" itemprop="url">Baca berita</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>LINGKARPENA.ID |</strong> Wakil Bupati Sukabumi, Iyos Somantri mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi dalam rangka penyampaian jawaban Fraksi terhadap pendapat Bupati atas dua Raperda frakarsa DPRD antara lain Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta Raperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.</p>
<p>Rapat paripurna diselenggarakan di Aula Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Jumat (26/05/2023), Acara diawali dengan penyampaian hasil reses yang dilaksanakan selama enam hari mulai tanggal (6-12/05/2023) oleh masing-masing Fraksi Partai DPRD Kabupaten Sukabumi.</p>
<p>Wakil Bupati Sukabumi, Iyos Somantri menanggapi hasil reses yang telah dilakukan oleh masing-masing fraksi DPRD sangat bagus karena banyak masukan atau aspirasi masyarakat untuk membangun suatu daerah. Sekaligus hasil reses tersebut akan dijadikan bahan penyusunan RKPD ditahun 2024 mendatang.</p>
<p>&#8220;Dari beberapa masukan masyarakat dalam reses yang dilakukan oleh fraksi akan dijadikan bahan penyusunan RKPD, baik perubahan maupun di 2024,&#8221; kata Iyos</p>
<p>Selain itu lanjut dia, hasil penyampaian dua Raperda prakarsa DPRD dari masing-masing fraksi cukup komprehensif. Terutama Raperda tentang pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan untuk terus mempertahankan pancasila dan NKRI.</p>
<p>&#8220;Insyallah dengan adanya Raperda tentang pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan ini akan membangkitkan lagi semangat bagi generasi muda dalam kecintaan nya terhadap pancasila,&#8221; pungkasnya. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lingkarpena.id/wabup-iyos-hadiri-paripurna-dprd-jawaban-fraksi-dua-raperda-jawaban-bupati-sukabumi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Rapat Paripurna DPRD, Bupati Sukabumi Usulkan Dua Raperda Ini</title>
		<link>https://lingkarpena.id/rapat-paripurna-dprd-bupati-sukabumi-usulkan-dua-raperda-ini/</link>
					<comments>https://lingkarpena.id/rapat-paripurna-dprd-bupati-sukabumi-usulkan-dua-raperda-ini/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 19 May 2023 14:48:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KABUPATEN SUKABUMI]]></category>
		<category><![CDATA[POLITIK]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati Sukabumi]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten sukabumi]]></category>
		<category><![CDATA[Paripurna DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[Rapat paripurna]]></category>
		<category><![CDATA[Usulan Raperda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://lingkarpena.id/?p=31034</guid>

					<description><![CDATA[ <a class="read-more" href="https://lingkarpena.id/rapat-paripurna-dprd-bupati-sukabumi-usulkan-dua-raperda-ini/" title="Rapat Paripurna DPRD, Bupati Sukabumi Usulkan Dua Raperda Ini" itemprop="url">Baca berita</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>LINGKARPENA.ID |</strong> Bupati Sukabumi, Marwan Hamami sampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa DPRD tentang pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan serta Raperda tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.</p>
<p>Kedua Raperda tersebut disampaikan oleh Bupati saat Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung di Aula Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Jumat (19/05/2023).</p>
<p>Bupati Sukabumi, Marwan Hamami dalam sambutannya tertulisnya menjelaskan, dengan adanya Raperda tentang pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan diyakini mampu menjadi landasan penyelesaian konflik, sekaligus untuk memperhatikan kearifan lokal yang ada di wilayah Kabupaten Sukabumi.</p>
<p>&#8220;Hadirnya kebijakan daerah yang diinisiasi DPRD Kabupaten Sukabumi sebagai sebuah kebaikan dalam mewarnai arah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara agar sejalan dengan nilai-nilai pancasila yang menjunjung kearifan lokal, kebersamaan, persatuan dan kesatuan,&#8221; kata Bupati Marwan.</p>
<p>Diterangkan Bupati Sukabumi, Raperda tersebut selain untuk pemahaman masyarakat terhadap ideologi pancasila sebagai dasar negara, dimaksudkan untuk memperkuat sistem ketahanan ekonomi, sosial dan budaya serta pembangunan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat.</p>
<p>&#8220;Sedangkan untuk Raperda tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang telah diubah dalam Permendagri RI nomor 67 tahun 2017. Dalam permendagri tersebut diatur bahwa perangkat desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan,&#8221; bebernya.</p>
<p>Dengan hal tersebut lanjut Bupati Marwan, untuk memastikan bahwa pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan bukan atas perasaan suka maupun tidak terhadap seseorang, melainkan dilakukan atas dasar peraturan dan ketentuan yang berlaku dengan mekanisme jelas, teruji dan terukur.</p>
<p>&#8220;Saya meminta agar Dinas PMD Kabupaten Sukabumi bisa membangun kedekatan yang baik terhadap Desa melalui pendampingan dan supervisi, agar pelantikan kepala desa terpilih tidak lagi disusul dengan perombakan perangkat desa secara serta merta tanpa memerhatikan alur prosedur yang seharusnya,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Tak hanya itu sambung Bupati Sukabumi Camat-pun memiliki peran strategis dalam mewarnai pemerintahan desa secara melekat untuk membina dan mengawasi kegiatan desa.</p>
<p>&#8220;Jangan sampai esensi Pemerintahan Desa bergeser dari yang seharusnya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat justru menjadi mendekatkan penyalahgunaan wewenang,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lingkarpena.id/rapat-paripurna-dprd-bupati-sukabumi-usulkan-dua-raperda-ini/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Marwan Minta Legislatif Tetap Eksis Dukung Pembangunan Kab Sukabumi</title>
		<link>https://lingkarpena.id/hadiri-rapat-paripurna-dprd-marwan-minta-legislatif-tetap-eksis-dukung-pembangunan-kab-sukabumi/</link>
					<comments>https://lingkarpena.id/hadiri-rapat-paripurna-dprd-marwan-minta-legislatif-tetap-eksis-dukung-pembangunan-kab-sukabumi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 17 Apr 2023 13:26:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KABUPATEN SUKABUMI]]></category>
		<category><![CDATA[POLITIK]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati Sukabumi]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Kabupaten Sukabumi]]></category>
		<category><![CDATA[Dukung Pembangunan]]></category>
		<category><![CDATA[Paripurna DPRD]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://lingkarpena.id/?p=30078</guid>

					<description><![CDATA[ <a class="read-more" href="https://lingkarpena.id/hadiri-rapat-paripurna-dprd-marwan-minta-legislatif-tetap-eksis-dukung-pembangunan-kab-sukabumi/" title="Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Marwan Minta Legislatif Tetap Eksis Dukung Pembangunan Kab Sukabumi" itemprop="url">Baca berita</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>LINGKARPENA.ID |</strong> Bupati Sukabumi, Marwan Hamami menghadiri rapat Paripurna DPRD Bertempat di Aula Gedung DPRD Jalan Jajaway, Palabuhanratu, Senin, (17/04/2023).</p>
<p>Rapat paripurna tersebut beragendakan Penyampaian Laporan Pimpinan DPRD mengenai Rekomendasi Atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Tahun Anggaran 2022.</p>
<p>Penyampaian Laporan Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi Atas Raperda Hasil Fasilitasi Gubernur yakni Raperda Tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan, Kemitraan dan Bina Lingkungan (TJSPKBL); Pengambilan Keputusan dan Persetujuan DPRD atas : a) Raperda tentang TJSPKBL, b) LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2022 serta Penyampaian Pendapat Akhir Bupati Atas Raperda Tentang TJSPKBL</p>
<p>Bupati Sukabumi, Marwan Hamami dalam sambutannya mengaku bersyukur atas sinergi dan kolaborasi yang telah terbangun dengan baik, sehingga di tahun 2022 banyak sekali keberhasilan yang diraih dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, terutama keberhasilan dari segi pembangunan.</p>
<p>&#8220;Kedepan kita harus perkuat komitmen pembangunan melalui penyiapan dan pelaksanaan rencana kerja pemerintah daerah yang semakin partisipatif dan adaptif terhadap aspirasi dan kebutuhan masyarakat. Karena tantangan kedepan akan semakin berat,&#8221; kata Marwan.</p>
<p>Bupati Marwan meminta, agar segenap anggota dewan tetap eksis mendukung dan memberikan kritik dan saran yang konstruktif sebagai bahan perbaikan kinerja di masa yang akan datang.</p>
<p>&#8220;Saya mengapresiasi kepada komisi II DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan, Kemitraan Dan Bina Lingkungan (TJSPKBL), yang bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas pelaksanaan TJSPKBL tersebut di Kabupaten Sukabumi, sekaligus memberikan arah yang jelas kepada semua perusahaan dan semua pemangku kepentingan,&#8221; cetusnya.</p>
<p>Selain itu sambung dia, ada lima hal dalam mewujudkan TJSPKBL, antara lain terwujudnya batasan yang jelas, terpenuhinya penyelenggaraan dan pelaksanaan yang sesuai dengan ketentuan Perpu, terwujudnya kepastian dan perlindungan hukum bagi perusahaan, terintegrasikannya program pembangunan daerah, serta menciptakan hubungan perusahaan yang serasi dan seimbang dengan lingkungan masyarakat sekitar perusahaan.</p>
<p>&#8220;Dngan adanya raperda tersebut diyakini mampu menguatkan upaya kolaboratif dan peran dunia usaha atau swasta dalam mensinergikan program kerjanya dengan program pembangunan daerah kabupaten sukabumi. Oleh karena itu akselerasi pencapaian target kinerja pembangunan yang sesuai Visi dan Misi Kabupaten Sukabumi akan tercapai,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Semoga ini menjadi pedoman dalam pelaksanaan TJSPKBL di Kab Sukabumi,&#8221; pungkas Bupati Marwan mengakhiri sambutannya.</p>
<p>Dalam kesempatan tersebut dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama atas raperda, serta penyerahan rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2022. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lingkarpena.id/hadiri-rapat-paripurna-dprd-marwan-minta-legislatif-tetap-eksis-dukung-pembangunan-kab-sukabumi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
