Paripurna DPRD, Bupati Sampaikan Nota Pengantar Raperda Perubahan APBD 2024

FOTO: Bupati Sukabumi H Marwan Hamami saat membacakan nota pengantar raperda perubahan 2024 di paripurna DPRD Rabu (25/9) Aula Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi.| Istimewa

LINGKARPENA.ID | Bupati Sukabumi H Marwan Hamami menyampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna DPRD yang digelar di ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu, 25 September 2024.

Bupati Sukabumi dalam sambutan tertulis menyampaikan bahwa perubahan APBD dilaksanakan untuk menyesuaikan program kegiatan yang sesuai dengan perkembangan zaman dan peraturan yang berlaku baik dari sisi penerimaan daerah maupun belanja daerah.

Baca juga:  3,8 KM Jalan Pondok Halimun jadi Jalan KH Zezen ZA, Begini Kata Bupati Sukabumi

Rancangan perubahan ini diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan belanja wajib mengikat terkait gaji dan tunjangan pegawai serta beberapa program kegiatan prioritas lainnya.

Adapun latar belakang dilakukannya perubahan penjabaran APBD tersebut antara lain untuk menyesuaikan dana alokasi khusus fisik dan non fisik, pengeluaran belanja tidak terduga serta penyesuaian atas usulan perangkat daerah kaitan pergeseran antar rincian objek belanja.

Lebih lanjut Bupati menuturkan, kondisi perekonomian saat ini telah menunjukan perbaikan. Namun ada beberapa sektor yang perlu diwaspai yakni sektor pangan dan energi. Sebab kedua sektor tersebut menjadi penyumbang inflasi yang cukup pesat dan berdampak besar pada pendapatan atau penerimaan negara yang fluktuatif.

Baca juga:  BPN Dorong Ketua GTRA Usulkan Tanah Terlantar di Kabupaten Sukabumi Ke Kementrian

Untuk mengatasi hal ini pemerintah daerah terus melakukan beberapa langkah seperti melakukan optimalisasi peningkatan pendapatan daerah, melakulan penyesuaian target PAD, serta penyesuaian kebijakan dana transfer yang bersumber dari pemerintah pusat maupun provinsi.

“Beberapa langkah tersebut secara garis besar diharapkan dapat mengatasi kondisi yang ada, karena kebijakan yang diambil dalam perubahan APBD tahun anggaran 2024 untuk menyesuaikan sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2023 serta percepatan penyerapan anggaran belanja tahun 2024,”

Baca juga:  Bupati Sukabumi Hadiri Pelantikan Ketua TP PKK Posyandu, Dekranasda Se-Jabar, Ini Komitmen KDM

Bupati berharap nota pengantar Raperda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dapat disempurnakan oleh anggota legislatif sesuai dengan kepentingan pembangunan di Kabupaten Sukabumi.

Pos terkait