JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melakukan penataan kelembagaan terhadap sejumlah Kantor Imigrasi di berbagai wilayah Indonesia. Penataan tersebut meliputi perubahan nomenklatur atau nama resmi 32 Kantor Imigrasi serta penyesuaian tipologi terhadap 14 Kantor Imigrasi.
Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 5 Oktober 2026 setelah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026 tentang Kantor Imigrasi di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Sebelumnya, perubahan nomenklatur telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui surat Nomor B/923/M.KT.01/2026 tertanggal 30 Juni 2026.
Penataan nama Kantor Imigrasi dilakukan untuk menyesuaikan nomenklatur dengan karakteristik serta cakupan wilayah layanan masing-masing kantor.
Sejumlah perubahan nama antara lain Kantor Imigrasi Surabaya menjadi Kantor Imigrasi Juanda, Kantor Imigrasi Medan menjadi Kantor Imigrasi Kualanamu, serta Kantor Imigrasi Tobelo menjadi Kantor Imigrasi Halmahera Utara.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan penyesuaian nomenklatur diharapkan dapat memperjelas cakupan tugas dan fungsi masing-masing Kantor Imigrasi.
“Dengan penamaan yang lebih sesuai dengan kondisi dan cakupan tugas dan fungsi kantor imigrasi, pelaksanaan fungsi keimigrasian diharapkan dapat berlangsung lebih efektif dan terkoordinasi,” ujar Hendarsam. Senin ( 5/10/2026 ).
Selain perubahan nama, Ditjen Imigrasi juga melakukan penyesuaian tipologi terhadap 14 Kantor Imigrasi. Tipologi merupakan pengelompokan kantor berdasarkan karakteristik, beban tugas, kebutuhan organisasi, serta kondisi wilayah dalam pelaksanaan pelayanan dan pengawasan keimigrasian.
Salah satu contohnya adalah perubahan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Yogyakarta. Penyesuaian tersebut dilakukan karena Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara Internasional Yogyakarta tidak lagi berada di bawah kantor tersebut dan dialihkan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulonprogo.
Hendarsam menegaskan, penataan kelembagaan merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun organisasi yang lebih efektif sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Penataan kelembagaan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membangun organisasi yang lebih efektif, sekaligus memastikan fungsi pelayanan dan pengawasan keimigrasian dapat dilaksanakan secara optimal,” katanya.
Menurutnya, penyesuaian nama, wilayah kerja, dan tipologi Kantor Imigrasi diarahkan untuk memperjelas cakupan tugas, memperkuat efektivitas organisasi, serta memberikan pelayanan keimigrasian yang semakin mudah dan pasti sesuai kebutuhan masyarakat.
Ditjen Imigrasi juga mengimbau masyarakat yang akan mengurus paspor agar memperhatikan nomenklatur terbaru Kantor Imigrasi saat melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor maupun ketika melakukan pencarian informasi di internet.
“Masyarakat yang akan mengurus paspor diimbau untuk memperhatikan nama Kantor Imigrasi terbaru ketika melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor maupun pencarian di internet. Penyesuaian nama kantor pada sistem layanan dilakukan mengikuti nomenklatur yang telah ditetapkan,” pungkas Hendarsam.(*)






