LINGKARPENA.ID | Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan bahwa seluruh acara hiburan rakyat dalam rangka peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI tidak akan dipungut royalti.
Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhaman Tambolotutu, menyebutkan lagu kebangsaan Indonesia Raya maupun lagu kebangsaan lain masuk kategori public domain. Dengan demikian, masyarakat dapat menggunakan tanpa harus membayar royalti.
“Merujuk Pasal 43 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, penggunaan lagu kebangsaan masuk dalam kategori penggunaan wajar atau fair use,” kata Andi dalam keterangannya, Jumat (15/8/2025).
LMKN menegaskan, pihaknya hanya menarik royalti dari penggunaan musik atau lagu yang bersifat komersial. Mekanisme itu diatur dalam Pasal 89 UU Hak Cipta, diperkuat dengan PP No.56 Tahun 2021, serta diperinci melalui Permenkum No.27 Tahun 2025.
Dalam aturan terbaru, LMKN mendapat kewenangan lebih luas, termasuk penarikan royalti digital, pembentukan LMKN daerah bila diperlukan, hingga evaluasi ketat terhadap LMK. Porsi penggunaan dana operasional LMKN juga ditekan dari 20% menjadi 8% dari hasil penarikan royalti.
“LMKN memahami posisinya sebagai jembatan antara pengguna dengan pencipta dan pemegang hak terkait. Penegakan hukum adalah langkah terakhir, yang lebih utama adalah edukasi dan sosialisasi pentingnya menghormati hak cipta,” jelas Andi.
Fokus Digitalisasi
Ketua LMKN Terkait, Marcell Siahaan, menambahkan bahwa salah satu fokus periode 2025–2028 adalah digitalisasi sistem pengelolaan royalti. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi sekaligus validitas data pencipta, performer, hingga produser rekaman.
“Masih ada keraguan dari masyarakat pelaku usaha soal distribusi royalti. Karena itu, LMKN mendorong transformasi digital agar proses lebih transparan dan bisa dipercaya,” ujar Marcell.
LMKN pun mengimbau seluruh pelaku usaha dan pengguna musik di layanan publik yang bersifat komersial untuk menghormati hak para pencipta serta pemegang hak terkait. (**)
Editor : Redaksi






