LINGKARPENA.ID | Sebanyak 95 pasangan mengikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu secara massal yang digelar Pengadilan Agama (PA) Cibadak Kabupaten Sukabumi di Desa Sukamaju, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Sukabumi, Kamis (17/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Olahraga (GOR) Romeo, Desa Sukamaju, tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan pelayanan hukum dan administrasi kependudukan kepada masyarakat yang pernikahannya belum tercatat secara resmi.
Pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu ini merupakan hasil kolaborasi antara PA Cibadak, Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cimanggu, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi.
Pelayanan tersebut mendapat dukungan sarana dan prasarana dari Pemerintah Desa Sukamaju sehingga seluruh rangkaian kegiatan dapat berlangsung dengan tertib dan lancar.
Kegiatan dihadiri perwakilan PA Cibadak, perwakilan Kepala Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi melalui Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Kepala KUA Kecamatan Cimanggu, Ketua Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI), perwakilan Kesbangpol Kabupaten Sukabumi, Forkopimcam Cimanggu, para kepala desa, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan, serta tamu undangan lainnya.
Camat Cimanggu, Dusep Sadeli, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi menyelenggarakan sidang isbat nikah terpadu tersebut.
Menurutnya, kehadiran pelayanan langsung di tengah masyarakat menjadi bentuk nyata pemerintah dalam menjawab kebutuhan warga, khususnya berkaitan dengan administrasi dan kepastian hukum pernikahan.
“Atas nama Pemerintah Kecamatan Cimanggu, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi, Pengadilan Agama Cibadak, serta seluruh instansi yang telah terlibat. Kegiatan ini sangat membantu masyarakat karena pelayanan dapat dilaksanakan langsung di wilayah kami,” ujar Dusep.
Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi, Maman Hidayat, mengatakan pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan pelayanan sekaligus perlindungan hukum kepada masyarakat.
“Atas nama pimpinan Kementerian Agama, kami mengucapkan selamat datang dan menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Semoga acara ini dapat berjalan dengan lancar hingga selesai serta membawa keberkahan dan kemaslahatan bagi kita semua,” kata Maman.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada panitia, Pemerintah Kecamatan Cimanggu, Pemerintah Desa Sukamaju, serta jajaran Pengadilan Agama yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Maman menjelaskan, dalam kondisi normal, pasangan suami istri yang mengajukan isbat nikah harus mengikuti proses persidangan di Pengadilan Agama. Namun, melalui kegiatan terpadu tersebut, pelayanan dihadirkan lebih dekat dengan masyarakat.
“Hal ini sejalan dengan prinsip bahwa pemerintah harus hadir di tengah masyarakat ketika masyarakat membutuhkan pelayanan. Pemerintah harus mampu mendeteksi dan memahami kebutuhan masyarakat sehingga pelayanan yang diberikan benar-benar menyentuh persoalan yang dihadapi warga,” jelasnya.
Menurut Maman, masih adanya masyarakat yang belum memiliki buku nikah dapat disebabkan berbagai kondisi pada saat pernikahan dilaksanakan. Padahal, pencatatan pernikahan memiliki arti penting karena berkaitan dengan status hukum pasangan suami istri, anak, maupun keturunannya.
“Ketika sebuah pernikahan tidak tercatat secara resmi, maka pada kemudian hari dapat muncul berbagai persoalan, termasuk mengenai status anak, hak waris, dan berbagai hak hukum lainnya,” ujarnya.
Melalui sidang isbat nikah, lanjut Maman, masyarakat memperoleh kepastian hukum atas pernikahan yang telah dilaksanakan. Setelah permohonan isbat nikah ditetapkan oleh Pengadilan Agama, hasil penetapan tersebut dapat menjadi dasar bagi KUA untuk melakukan pencatatan dan menerbitkan buku nikah.
Ia menegaskan, penerbitan buku nikah setelah proses isbat bukan berarti pasangan tersebut baru menikah pada saat buku nikah diterbitkan. Waktu pernikahan tetap mengacu pada waktu sebagaimana ditetapkan dalam putusan Pengadilan Agama.
“Buku nikah yang diterbitkan nantinya bukan berarti Bapak dan Ibu baru menikah pada hari ini. Pernikahannya tetap dianggap terjadi pada waktu sebagaimana yang telah ditetapkan dalam putusan Pengadilan Agama,” terang Maman.
Dengan adanya pelayanan terpadu tersebut, masyarakat diharapkan tidak lagi terkendala dalam memperoleh dokumen resmi pernikahan. Kepastian administrasi juga menjadi bagian penting dalam melindungi hak pasangan suami istri, anak, dan keturunan mereka di masa mendatang.
Sidang isbat nikah terpadu di Desa Sukamaju ini diikuti 95 pasangan. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung lancar dengan dukungan berbagai pihak, sekaligus menjadi bentuk sinergi lintas instansi dalam menghadirkan pelayanan hukum dan administrasi yang lebih dekat, mudah, dan bermanfaat bagi masyarakat.






