Konflik Memanas, Serikat Pekerja SBI vs Manajemen Berlanjut ke Pengadilan

Perwakilan serikat pekerja usai mengikuti sidang sengketa di Jakarta Pusat. (Foto istimewa)

LINGKARPENA.ID | Konflik antara serikat pekerja dan manajemen PT Solusi Bangun Indonesia Tbk semakin memanas setelah serangkaian upaya dialog dan musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan.

Perselisihan tersebut kini berlanjut ke jalur hukum dengan digelarnya persidangan kedua di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat pada Rabu (15/4/2026).

Ketua Umum Serikat Pekerja Nusantara (SPN), Suyanto, mengungkapkan bahwa eskalasi konflik merupakan akumulasi dari kebuntuan komunikasi yang telah berlangsung cukup lama.

Baca juga:  Sylvia, Atlet Judo Asal Sukabumi Raih Medali Perak di Kejurnas Piala Kasad Cup XIV 2023

“Kami sudah menempuh berbagai jalur, mulai dari dialog internal, komunikasi dengan pemegang saham, hingga melibatkan pemerintah. Namun, tidak ada respons yang substansial dari manajemen,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).

Ia menegaskan bahwa akar persoalan terletak pada penolakan manajemen untuk mengakui PKB 2020–2022 sebagai PKB transisi sebelum adanya kesepakatan baru.

Di sisi lain, manajemen disebut menerbitkan sejumlah Surat Keputusan (SK) Direksi yang justru dinilai lebih rendah dari ketentuan dalam PKB, sehingga memicu ketidakpuasan di kalangan pekerja.

Baca juga:  Peduli Pelanggan, PLN Cek kWh Meter Demi Keselamatan

“Kebijakan tersebut bukan hanya menimbulkan ketegangan, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip-prinsip hubungan industrial yang sehat,” katanya.

Suyanto menambahkan, meskipun konflik telah memasuki ranah hukum, pihaknya tetap membuka ruang dialog apabila terdapat itikad baik dari manajemen.

“Kami tidak menutup pintu dialog. Namun, harus ada komitmen untuk menghormati kesepakatan dan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Baca juga:  Beban Puncak Pergantian Tahun Baru Diprediksi Naik, PLN Pastikan Pasokan Listrik Tetap Andal

Serikat pekerja juga mengimbau seluruh pekerja untuk tetap tenang, menjaga profesionalitas, serta tidak terprovokasi oleh situasi yang berkembang.

Editor : Redaksi

Pos terkait