LINGKARPENA.ID || Federasi Serikat Buruh Minyak, Tambang, Kimia dan Farmasi (Mitakikef) Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) menilai perselisihan yang terjadi di PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBI) harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan BUMN. Persoalan tersebut dinilai tidak hanya menyangkut hubungan pekerja dan perusahaan, tetapi juga kepatuhan terhadap kesepakatan kerja yang telah dibuat bersama.
Ketua Umum Federasi Mitakikef Sarbumusi, H. Nofel, mengatakan fakta yang terungkap dalam persidangan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat memperlihatkan adanya dugaan pengesampingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ketika perusahaan menjalankan kebijakan yang berasal dari induk usaha.
Menurut Nofel, kondisi tersebut berpotensi menciptakan preseden kurang baik bagi hubungan industrial di lingkungan perusahaan-perusahaan BUMN maupun anak usaha BUMN.
“PKB adalah produk hukum hasil perundingan antara pekerja dan perusahaan. Karena itu, setiap kebijakan korporasi seharusnya tetap menghormati dan tidak boleh mengabaikan kesepakatan yang sudah dibuat secara sah,” kata Nofel dalam pernyataan sikap bersama yang disampaikan serikat pekerja, Selasa (23/6/2026).
Ia menegaskan, keberadaan induk perusahaan tidak serta-merta dapat menghilangkan kewajiban perusahaan untuk mematuhi PKB maupun ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.
Menurut Nofel, serikat pekerja menghormati langkah perusahaan melakukan harmonisasi kebijakan di lingkungan grup usaha. Namun proses tersebut tetap harus dilakukan melalui mekanisme hubungan industrial yang benar, termasuk apabila terdapat keinginan untuk mengubah ketentuan yang telah diatur dalam PKB.
“Kalau ada kebutuhan penyesuaian kebijakan, jalurnya adalah perundingan dan kesepakatan para pihak. Bukan dengan mengesampingkan PKB yang masih berlaku,” ujarnya.
Sarbumusi menilai perkara yang saat ini bergulir di PHI Jakarta Pusat menjadi ujian penting bagi perlindungan hak pekerja sekaligus kepastian hukum dalam hubungan industrial nasional.
Nofel mengungkapkan, pihaknya selama ini telah berupaya mendorong penyelesaian melalui berbagai jalur dialog, termasuk komunikasi dengan manajemen perusahaan, SIG, hingga pemangku kepentingan di sektor BUMN. Namun upaya tersebut belum menghasilkan solusi yang dapat mengakhiri perselisihan.
Karena itu, kata dia, langkah hukum yang ditempuh serikat pekerja merupakan bagian dari upaya konstitusional untuk memperoleh kepastian atas hak-hak yang diperselisihkan.
“Persidangan harus menjadi ruang untuk menguji fakta dan memastikan seluruh pihak tunduk pada aturan yang berlaku. Kami berharap putusan nantinya dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pelajaran bagi hubungan industrial di perusahaan-perusahaan lain,” katanya.
Meski demikian, Nofel mengimbau seluruh pekerja PT Solusi Bangun Indonesia tetap menjaga profesionalisme dan menjalankan tugas sebagaimana mestinya selama proses hukum berlangsung.
Ia juga meminta seluruh pihak mengedepankan dialog sosial yang sehat serta menghindari langkah-langkah yang berpotensi memperuncing hubungan antara pekerja dan perusahaan.
“Yang kami perjuangkan bukan konflik, tetapi penghormatan terhadap aturan dan kesepakatan yang telah dibuat bersama. Hubungan industrial yang baik hanya bisa dibangun di atas kepatuhan terhadap hukum dan komitmen para pihak untuk saling menghormati,” ujar Nofel.
Editor : Redaksi






