Komisi IV DPRD Sukabumi Dorong Percepatan UHC, Pastikan Tak Ada Warga Ditolak Berobat

Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi saat menggelar rapat percepatan UHC.[dok.ist]

LINGKARPENA.ID | Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk mengawal peningkatan mutu pelayanan kesehatan sekaligus mempercepat terwujudnya Universal Health Coverage (UHC). Langkah tersebut dinilai penting agar seluruh masyarakat memperoleh akses layanan kesehatan tanpa terkendala persoalan biaya maupun administrasi. Kamis (25/6/2026).

 

Komitmen itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, usai pembahasan Realisasi Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran (RPPA) Tahun Anggaran 2025. Dalam pembahasan tersebut, pelayanan di RSUD Palabuhanratu turut menjadi perhatian utama.

 

Menurut Ferry, pelayanan kesehatan yang berkualitas merupakan hak setiap warga dan harus terus ditingkatkan.

 

“Harapan kami pelayanan kesehatan di Kabupaten Sukabumi dapat mencapai kondisi yang ideal, memberikan rasa keadilan, serta benar-benar memanusiakan masyarakat. Komisi IV akan terus mengawal dan mengawasi agar perbaikan pelayanan benar-benar dirasakan oleh warga,” ujarnya.

Baca juga:  Hut Ke 104 Damkar, Bupati Sukabumi: Minta Berikan Layanan Terbaik Kepada Masyarakat

 

Ia juga mengapresiasi berbagai masukan dari masyarakat terkait pelayanan kesehatan, khususnya di RSUD Palabuhanratu. Berbagai kritik dan laporan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk melakukan pembenahan.

 

Selain peningkatan kualitas pelayanan rumah sakit, Komisi IV menilai percepatan pencapaian UHC menjadi agenda yang tidak kalah penting. Dengan cakupan jaminan kesehatan yang merata, masyarakat diharapkan dapat memperoleh layanan kesehatan tanpa hambatan.

 

“Kami berharap Kabupaten Sukabumi bisa kembali mencapai status UHC tahun ini karena hal itu menjadi fondasi utama dalam menjamin pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat,” kata Ferry.

Baca juga:  Cegah Keracunan Cikibul, Ini 7 Langkah Dinkes Kabupaten Sukabumi

 

Ia menjelaskan, tantangan yang dihadapi saat ini berasal dari penonaktifan bertahap peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) oleh pemerintah pusat. Kondisi tersebut menyebabkan sebagian warga kehilangan jaminan kesehatan sehingga berpotensi mengalami kesulitan saat membutuhkan pelayanan medis.

 

Ferry menegaskan, kondisi tersebut tidak boleh menjadi alasan bagi pemerintah daerah untuk mengurangi pelayanan kepada masyarakat.

 

“Kesehatan adalah hak dasar warga negara. Pemerintah daerah harus tetap hadir memberikan pelayanan, termasuk kepada masyarakat yang tidak memiliki BPJS maupun kemampuan ekonomi,” tegasnya.

Baca juga:  Jelang Nataru, Polsek Parakansalak Sweeping Miras, Hasilnya?

 

Menurutnya, Komisi IV terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan rumah sakit agar tidak ada warga yang gagal mendapatkan layanan kesehatan hanya karena persoalan administrasi atau biaya.

 

“Kami terus berkomunikasi dengan seluruh pihak terkait agar masyarakat tetap mendapatkan pelayanan. Jangan sampai ada warga Kabupaten Sukabumi yang tidak bisa berobat hanya karena tidak memiliki BPJS atau keterbatasan biaya,” pungkasnya.

 

Ke depan, DPRD Kabupaten Sukabumi berharap dukungan anggaran dan kebijakan pemerintah daerah semakin diperkuat agar target UHC segera tercapai dan pelayanan kesehatan yang merata dapat dinikmati seluruh masyarakat.

Pos terkait