LINGKARPENA.ID | Selepas kunjungan Badan Pengawasan Obat dan Makanan BPOM Provinsi Jawa Barat, Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi langsung melakukan koordinasi secara internal membahas tindak lanjut soal hasil pertemuan dengan BPOM Jawa Barat.
Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi pada Rabu 11 Januari 2023 kemarin langsung membuat Surat Edaran (SE) terkait antisipasi bahaya jajanan makanan jenis ice smoke (Cikibul) yang dianggap berbahaya itu.
Surat Edaran yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi bernomor KS.32.03/372/Dinkes/2023 Perihal Pengawasan Penggunaan Nitrogen Cair dalam Makanan Siap Saji.

“Surat edaran yang dikeluarkan Dinas Kesehatan ini menindaklanjuti Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan RI bernomor KL.02.02/C/90/2023 Perihal yang dimaksud di atas,” ujar Kabid PPKMM dr. Solitaire Ram Mozes saat dihubungi Lingkarpena.id melalui aplikasi perpesanan Jumat (13/1/2023).
Menurut dr. Soli, terdapat adanya laporan Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan akibat mengkonsumsi smoke snack/Dragon Breath Jajanan Berasap atau Chiki Ngebul (Chikibul) di wilayah Provinsi Jawa Barat. Maka dari itu Puskemas perlu melakukan fungsi pengawasan, pemantauan dan pemeriksaan para pedagang makanan siap saji tersebut di wilayah masing-masing.
“Ya, tindakan itu sebagai upaya agar hal tersebut tidak terjadi di Kabupaten Sukabumi. Kita sebagai orangtua juga harus waspada dan turut memberikan himbauan kepada masing-masing anak agar tidak jajan sembarangan,” terang dr. Soli.
Berkaitan dengan masalah jajanan yang saat ini viral dan membahayakan, Dinas Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran dengan meminta para petugas Puskesmas dengan 7 upaya ini.
1. Berkoordinasi dengan pihak Kecamatan dalam eangka pembinaan pedagang jajanan.
2. Berkoordinasi dengan Sekolah TK/Md, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, atau sederajat untuk pengawasan dan pembinaan penjual makanan dan jajanan yang menggunakan bahan Nitrogen Cair.
3. Memberikan edukasi kepada Sekolah-sekolah, Anak-anak dan masyarakat tentang bahaya nitrogen cair pada panganan siap saji, serta mendorong pihak sekolah agar menyarankan para orangtua siswa membawa bekal makanan dari rumah.
4. Memberikan edukasi kepada para pelaku usaha dan pihak-pihak terkait terhadap bahaya nitrogen cair pangan siap saji.
5. Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) selain restoran, seperti gerai pangan jajanan keliling tidak direkomendasikan menggunakan nitrogen cair pada produk pangan siap saji yang dijual.
6. Merujuk kasus yang diduga keracunan pangan akibat konsumsi makanan yang pembuatannya menggunakan Nitrogen cair.
7. Jika terjadi keracunan pangan yang disebabkan penambahan Nitrogen cair agar dilakukan investigasi oleh Tim Gerak Cepat (TGG). Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 2 tahun 2023 tentang Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan dan dilaporkan ke Dinas Kesehatan dalam waktu 1 x 24 jam.