Kabar Mengejutkan, Ratusan Pelajar Hamil di Luar Nikah

Gambar Pelajar | Foto Ilustrasi

LINGKARPENA.ID | Akibat dari lemahnya pengawasan orang tua ratusan pelajar di Jawa Timur mengajukan dispensasi karena hamil di luar nikah. Kabar mengejurkan ini datang dari Kabupaten Ponorogo, Provinsi Jawa Timur belum lama ini.

Berdasarkan informasi dimana sebanyak 266 siswi di Ponorogo ini dikabarkan hamil di luar nikah. Kabar ini mencuat setelah mereka mengajukan dispensasi untuk menikah dini ke Pengadilan Agama (PA) Ponorogo.

Dari kabar banyaknya pelajar SMP dan SMA yang hamil di luar nikah itu mengejutkan banyak kalangan, terutama pihak Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama (Kemenag) Ponorogo. Berdasarkan data ratusan pelajar yang hamil di luar nikah ini diperoleh dari jumlah siswi yang mengajukan dispensasi nikah ke PA Ponorogo.

“Ya dari sekian perkara ini rata-rata adalah hamil duluan. Usianya sih bervariasi. Ada yang usia 17 tahun hamil, 18 tahun hamil, 15 tahun hamil  juga ada,” jelas Humas PA Kabupaten Ponorogo, Sukahata Wakano, kepada wartawan.

Baca juga:  Gelar Bimtek, Wali Kota Sukabumi Dorong Tingkatkan Kualitas Dunia Pendidikan

Berdasarkan data, terdapat 7 orang pelajar SMP yang ketahuan hamil pada minggu pertama Januari 2023. Bahkan ada yang sudah melahirkan.

“Semuanya dikabulkan karena semuanya sudah memenuhi unsur mendesak. 7 orang itu semuanya anak sekolah. Anak kelas 2 SMP dan 2 SMA,” ujar Humas Pengadilan Agama Ponorogo, belum lama ini.

Menurutnya, di PA Ponorogo ada sebanyak 266 pemohon dispensasi pada tahun 2021. Sementara pada tahun 2022 ada sebanyak 191 pemohon.

“Jadi dari 266 kasus yang ada, Married by Accident (MBA) 65 persen. Sisanya memang ada yang sudah berhubungan suami istri. Juga takut zina dan fitnah,” papar Sukahata Wakano.

Baca juga:  Ketua DPD RI, Sambut Baik Vaksin Untuk Anak-Anak Indonesia

Berdasarkan Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, yang diubah dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, bahwa usia minimal menikah adalah 19 tahun dan jika masih di bawah 19 tahun harus mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama.

Dalam salah satu pasalnya, yakni pada Pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa perkawinan hanya dapat diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

“Yang meminta dispensasi kawin itu berumur di bawah 19 tahun,” tandasnya.

Lanjutnya perkara yang paling banyak ditemui dalam kasus ini banyak terjadi di daerah perbatasan kabupaten atau kecamatan terluar di Ponorogo. Penyebabnya, karena kurangnya pengawasan dari orang tua.

“Jadi orang tua mereka ini bekerja di luar negeri. Dan yang mengajukan dispensasi ke PA ini adalah pamannya,” terangnya.

Baca juga:  Menteri PUPR Sampaikan Komitmen Dukung Pengembangan Olahraga Nasional Melalui Pembangunan Sarana Prasarana

Selain itu, faktor di masa pandemi anak-anak dibebaskan menggunakan alat komunikasi. Sehingga biasanya dimanfaatkan untuk hal yang tidak baik.

“Semua pegang android. Harusnya negara terlibat. Penasaran mau coba-coba. Terlalu mudah untuk diakses. Apalagi anak-anak sekarang rasa penasarannya itu luar biasa. Peluang komunikasi dengan pacar jadi makin banyak,” bebernya.

Di sisi lain, para pelajar ini berpacaran dan melakukan hubungan seksual lebih dari satu kali hingga akhirnya hamil. Mereka melakukan perbuatan dilarang agama ini terjadi di berbagai tempat, termasuk di hotel tempat wisata, hotel, bahkan di rumah saat orang tuanya sedang tidak ada.(**)

 

Sumber: detik.com

Pos terkait