KARAWANG – Pekerja migran Indonesia (PMI) asal Karawang berinisial SD (31Tahun) mencoba mengadu nasib ke negara tetangga di Singapura. Kepergian ke Singapura bertujuan untuk mengubah nasib perekonomian keluarga dan membantu beban suami. Namun semua itu kandas karena peruntungan nasib baik brlum berpihak kepadanya.
Kisaran bulan Juni 2026 SD, mendaftar melalui sponsor hj A untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di sebuah lembaga Pelatihan kerja luar negeri (LPK -DAM ) di wilayah Nagasari Kerawang Jawa Barat.
Di LPK tersebut ia mendapat pelatihan belajar bahasa selama 14 hari. Kemudian dikirim ke P3MI PT DAM di wilayah Depok selama 7 hari untuk persiapan berangkat ke Singapura. Pada Juli 2026 Pekerja Migran Indonesia atasnama SD yersebut tiba di Singapura untuk siap di pekerjakan ke majikan.
Di Majikan Pertama SD mendapatkan perlakuan yang kurang baik sehingga ia minta di pindahkan ke majikan yang lain atau kedua.Namun di tempat bekerja Majikan kedua SD juga bahkan Mendapatkan Perlakuan yang lebih Parah dari sebelumnya mulai dari Jam Bekerja ,Jenis Pekerjaan dan Makanan yang di konsumsinya yang sudah expired.
SD melaporkan hal yang dialaminya ini ke Pihak P3MI PT DAM melalui sponsor hj A dan orang kantor Namun tidak Mendapatkan Solusi Yang Baik malah di marahi dan disuruh untuk ganti rugi bila minta pulang ke tanah air.
Sehingga SD, pada tanggal 5/09/2026 Membuat Pengaduan Ke Advokasi Pekerja Migran Indonesia Kedan Prabo 08 melalui media elektronik WhatsApp ke bagian Penerima Pengaduan Pekerja Migran.
Pada tanggal 14/09/2026 Advokasi Pekerja Migran Indonesia Kedan Prabo 08 mengirimkan Somasi 1 ke pihak P3MI PT DAM.
Yang di sampaikan oleh Kadivkum Kedan Prabo 08 BOY E SURBAKTI SH.
Pada tanggal 16/09/2026 SD Pulang ke Indonesia dengan Biaya sendiri di Jemput oleh Team investigasi Kedan Prabo 08 melalui bandara Soekarno Hatta dan dia Mengalami Trauma ketakutan.
“Saya di ancam Agency mau dibunuh dan di buang ke Batam lalu Pakaian saya 1(satu) koper di buang pak” ujar SD.
Hari ini tgl 17/09/2026 Advokasi Pekerja Migran Indonesia Kedan Prabo 08 Mendampingi Pekerja Migran Indonesia (PMI) SD untuk melaporkan Peristiwa Tragis yang di alaminya langsung ke Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).
Boy E Surbakti SH kepala divisi hukum Kedan Prabo 08 Advokasi Pekerja Migran Indonesia meminta kepada Menteri KP2MI dan stakeholdernya agar lebih serius menangani pengaduan Pekerja Migran yang sedang berada di luar negeri.
“Sampai dengan hari ini kami sudah ada melaporkan 100 (seratus) Pengaduan dari Beberapa Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang diduga melakukan Pelanggaran di Negara Penempatan ke KP2MI,” tandasnya.
“Kami sebagai Pemerhati Pekerja Migran Indonesia melalui lembaga Kedan Prabo 08 sangat mendukung tagline bapak Menteri KP2MI Mukhtarudin dengan slogan “Migran Aman,Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”.
“Untuk mewujudkan Program ini dapat terlaksana dengan baik dan sukses Berikan sanksi tegas terhadap P3MI yang terbukti melakukan Pelanggaran,”tutup BOY.(*)






