LINGKARPENA.ID – Camat Cidadap Kabupaten Sukabumi Enang Hasirin mengklaim merasa dibohongi oleh Surat Pertangungjawaban (SPJ) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) yang digelontorkan Pemerintah Desa Cidadap.
Hal itu diungkapkan Enang Nasirin sebagai Camat Cidadap yang menandatangani SPJ BLT tersebut, kepada wartawan yang tergabung dalam tim sindikasi media pada Selasa (10/5/2022).
Enang mengakui bahwa dirinya kurang teliti terkait Surat Pertanggungjawaban penyaluran BLT yang disampaikan Pemerintah Desa Cidadap kepada pihaknya. Belakang ia sadar SPJ BLT sebesar Rp900 ribu bagi masyarakat miskin yang turut ditanda tanganinya itu ternyata memicu kegaduhan di lingkungan masyarakat.
Menindaklanjuti permasalahan ini, Enang meminta meminta agar Pemerintah Desa Cidadap segera menyelesaikan permasalahan dalam penyaluran BLT DD tahap satu tahun 2022 kepada sebanyak 120 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
“Yang baru disalurkan (oleh Pemerintah Desa Cidadap, red*) sebesar Rp300 ribu, seharusnya Rp900 ribu untuk tiga bulan sesuai dengan Peraturan Desa, yang mana jumlah total besaran anggarannya 40 persen dari dana desa atau sebesar Rp108 juta,” ujarnya.
Enang menambahkan, permasalahan ini sudah di tangani Pihak Kepolisian sektor (Polsek) Sagaranten, hingga hari ini Pihak Kecamatan masih menunggu jawaban pihak terkait untuk penyelesaian permasalahan itu.
“Padahal BLT dana desa tahap dua tahun ini sudah masuk ke rekening Desa, namun kami pihak Kecamatan masih menahan agar tidak dilakukan pencairan, karena kami harus memastikan permasalahan pertangung jawaban tahap satu diselesaikan terlebih dahulu oleh Pemerintah Desa Cidadap,” pungkasnya.
Sementara itu Pendaping Desa Cidadap, Yandi menyebut dirinya sekitar dua minggu lalu telah meminta konfirmasi kepada Kepada Kepala Desa Cidadap selaku penanggungjawab penyaluran BLT kepada KPM di wilayahnya.
“Kami sudah konfirmasi dua minggu lalu dan Pihak Kepala Desa. Kepala Desa memberikan beberapa alasan, yaitu dana BLT sisanya diberikan kepada 240 masyarakat kurang mampu yang tidak masuk kedalam KPM BLT yang di perdeskan,” jelasnya saat di hubungi lewat sambungan telepon.
Yandi mengatakan, pihaknya intensif melakukan komunikasi dengan Camat Cidadap agar masalah tersebut dapat diselesaikan. Bahkan ia juga beberapa kali dipanggil pihak Kepolisian yang melakukan pemeriksaan terhadap masalah ini.
“Kami tetap menyalahkan hal tersebut pada kepala Desa, dan saya meminta kepada Kepala Desa tetap memberikan BLT sepenuhnya kepada 120 KPM yang masuk kedalam perdes. Pada waktu itu kami meminta data penerima diluar data KPM, namun hingga kini kami belum menerima,” katanya.
Ia juga mengklaim pihaknya bersikukuh meminta Kepala Desa Cidadap tidak menyalurkan BLT ke pihak lain selain KPM terdaftar dalam perdes. “Ya terkait penyaluran Dana BLT jangan main-main dengan aturan yang sudah di tetapkan,” tandasnya.***