Anggota Geng Motor Pembacok Warga Cibeureum di Tangkap Polisi, Pelaku di Ganjar Pasal Berlapis

LINGKARPENA.ID – DS (25), AF (22), dan ISB (25) para pelaku kasus tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan serta pengeroyokan yang mengakibatkan korban EAP (30) meninggal dunia, akhirnya dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota. Aksi tindak pidana oleh para pelaku yang merupakan anggota geng motor ini lokasinya di Jalan Ciandam Sudajaya, RT.92/06, Kelurahan Cibeureum Hilir, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi.

“Kami menerima laporan ini, pada Kamis (28/4), sekitar pukul 03.30 WIB, Kejadiannya terjadi di wilayah Kecamatan Cibeureum, tepatnya di samping rel kereta api,” kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy. Zainal Abidin, kepada wartawan saat melakukan pres rilis dihalaman Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (10/5).

Lanjut dia, Kronologi kejadian tersebut berawal pada saat itu Kamis (28/4), sekitar pukul 03.00 WIB, korban dijemput oleh seorang saksi yang merupakan temannya kerumah korban dengan menggunakan sepeda motor dengan tujuan untuk mengambil uang di ATM yang ada di wilayah perumahan Puri Cibeureum Kota Sukabumi.

Baca juga:  Operasi Pekat, Satpol PP Kota Sukabumi Obok-obok Warung Jamu Penjual Miras dan Kos-kosan

“Pada saat menuju ke Puri Cibeureum itu, korban dan para pelaku sempat berpapasan. Setelah mengambil uang, korban berpapasan kembali dengan para pelaku ini yang menggunakan kendaraan sepeda motornya dengan cara berjigjag,” jelasnya.

Atas tindakan dari para pelaku, sambung Zainal, korban dan saksi sempat menghentikan sepeda motornya. Kemudian keduanya mengucapkan kata-kata, (itu anggota geng motor). Namun para pelaku ini mendengar kata-kata tersebut sehingga mengakibatkan para pelaku ini memutar balik kendaraannya dan kemudian mengejar korban beserta saksi.

Baca juga:  Dua dari Tiga Pencuri Toko Buah Bermotor RX King di Purabaya Berhasil Dibekuk Jajaran Unit Reskrim

“Pada saat dikejar oleh para pelaku, korban beserta saksi sampai disebuah gang yang cukup sempit. Karena korban ragu-ragu, menaiki motor bersama saksi, maka si korban ini turun dari sepeda motor dan langsung berlari, sehingga dikejar dan terjadilah aksi pembacokan oleh para pelaku,” tuturnya.

Akibat dari tindakan para pelaku ini, lanjut Zainal, korban dinyatakan meninggal dunia dengan luka di bagian kepala sebelah kanan, kemudian ketiak sebelah kiri, dan tangan sebelah kiri.

“Barang bukti yang dapat kami amankan dari pengungkapan perkara ini yaitu, satu bilah sajam jenis celurit, satu bilah sajam corbek, dan satu unit sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku,” ungkapnya.

Baca juga:  Polisi Tangani Bocil Pelajar SD Penganiaya Temannya di Sukabumi

Masih kata Zainal, hingga sampai saat ini, proses penyidikan terhadap perkara ini masih berlanjut di Polres Sukabumi Kota, dan akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kejadian ini kami berikan tindakan tegas untuk kemudian memberikan efek jera terhadap para pelaku. Kami mengharapkan kedepannya mereka tidak mengulangi perbuatannya,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal berlapis, diantaranya Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan hukuman pidana 15 tahun penjara. Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.” pungkasnya.

Pos terkait