Polisi Borgol Dua Pelaku Penusukan Staf Desa di Nyalingdung Sukabumi Hingga Tewas, Satu Masih DPO

Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra, Saat Melakukan Konferensi Pers di Mako Polres Sukabumi, di Palabuhanratu, Selasa (06 /09 /2022). Foto: Istimewa

LINGKARPENA.ID | Jajaran Polres Sukabumi berhasil mengamankan dan memborgol dua orang pelaku penganiayaan terhadap seorang perangkat desa bernama Warta (44), hingga mengakibatkan korban tewas terkapar.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, kejadian penganiayaan itu terjadi pada Minggu (28/09/2022) sekira pukul 20.30 WIB, bertempat di Kampung Cibangbara, RT 01/02, Desa Neglasari, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi.

“Kejadian bermula saat ada kegiatan peringatan HUT Kemerdekaan 17 Agustus, ada hiburan Organ Tunggal di pinggir jalan. Korban perangkat Desa Karangjaya Kecamatan Nyalindung dengan luka tusukan di leher, sehingga langsung meninggal dunia di tempat,” ujar Dedy dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Selasa (06/09/2022).

Baca juga:  Tiga Ruang SD di Cidahu Terendam Banjir, Fondasi Jebol Dihantam Longsor

Lanjut dia, dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan dari saksi-saksi, menyimpulkan ada 3 orang pelaku yang terlibat dalam penganiayaan tersebut.

“Yang baru tertangkap ada dua orang pelaku yaitu DL dan MS, sementara satu pelaku lagi berinisial J masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) masih dalam pengejaran,” ungkap Dedy kepada wartawan.

Baca juga:  Bupati, HUT Pramuka dan Hari Jadi Kab Sukabumi Penuh Makna

Dedy juga menjelaskan bahwa, peristiwa penganiayaan berawal pelaku DL tidak menerima temannya ditegur oleh korban pada saat nongkrong atau duduk di pinggir jalan. Alasannya mengganggu jalan atau mengganggu jalur motor lewat.

Tetapi, menurut mantan Kasubdit Harda Direskrimsus Polda Banten itu para pelaku tidak menerima ditegur oleh korban pada saat itu sehingga terjadi perselisihan.

“Disitulah terjadilah perselisihan, perkelahian antara MS, si A, dan J, sehingga DL datang langsung menusukan di bagian leher, sehingga berlumuran darah dan meninggal di tempat kejadian,” bebernya.

Baca juga:  Momen Unik: Kapolres Sukabumi Dorong Mobil Mogok

Fakta lain sambung Kapolres Sukabumi yang merupakan lulusan Akpol tahun 2002 itu kepada awak media, dimana salah satu pelaku penganiayaan merupakan residivis dalam tindak pidana narkotika.

Dedy menegaskan akibat perbuatannya itu, para tersangka terancam pasal 170 subsider 338 dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.” pungkasnya.

 

 

Pos terkait