LINGKARPENA.ID | Iman Budiman, Kepala Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah 1 Provinsi Jawa Barat, pihaknya menghentikan sementara aktivitas tiga perusahaan tambang pemasok tanah urug untuk proyek Tol Bocimi seksi 3 yang kedapatan beroperasi tanpa izin. Sukabumi, Jawa Barat, Selasa, (05/08/2025).
Kami berharap, masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan, sebelum mereka mengantongi izin, tidak boleh ada kegiatan. Ini jelas pelanggaran, dan kami sudah keluarkan surat penghentian kegiatan,” kata Iman.
Dalam kesempatan ini, Iman mengimbau untuk selalu waspada dan tidak melakukan kegiatan yang dapat merugikan masyarakat dan lingkungan.
Kegiatan pemasok tanah urug untuk kepentingan pembangunan Tol Bocimi seharusnya mengajukan izin penjualan, bukan izin tambang, sehingga prosesnya lebih sederhana.
“Tahapannya lebih pendek daripada izin tambang, Kalau dokumennya lengkap, pelayanan perizinan bisa selesai dalam 14 hari kerja,” ujarnya.
” Namun jika kegiatan dilakukan tanpa izin, maka ada konsekwensi hukum. “Tentunya itu pelanggaran pidana, dan ranahnya ada di aparat penegak hukum (APH). Kami sudah tembuskan surat penghentian ke Polres dan Satpol PP untuk penindakan,” tegasnya.
Saya mengingatkan pada kontraktor besar, seperti Waskita Karya agar tidak menerima suplay tanah dari pemasok ilegal tak berizin tentu itu perbuatan yang melanggar hukum.
Dengan demikian, semua pihak dapat mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak melakukan kegiatan tanpa izin.
“Kami akan terus memantau dan mengawasi kegiatan pemasok tanah urug untuk memastikan bahwa semua kegiatan dilakukan dengan benar dan sesuai dengan peraturan,” ujarnya.
Penghentian aktivitas pemasok tanah urug tanpa izin ini, bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang tidak sesuai peraturan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” pungkasnya.






