Berpenghasilan Rendah, Pria Asal Cikembar Nekat Embat Sepeda Gunung Dekat Mesjid di Lembursitu Kota Sukabumi

Pelaku pencurian Speda Gunung saat dilakukan introgasi pihak Kepolisian Sektor Lembursitu Polres Sukabumi Kota.| Foto: Istimewa

LINGKARPENA.ID – Seorang Pria berinisial I (32) yang merupakan warga Cikembar, Kabupaten Sukabumi, ditangkap Unit Reskrim Polsek Lembursitu Polres Sukabumi Kota, Kamis (14/04/2022).

Berdasarkan informasi yang terima Lingkarpena.id, Pria tersebut ditangkap diduga terlibat aksi pencurian satu unit sepeda gunung didalam kios yang berada disebelah Masjid Nawirul Ummah, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.

Kapolsek Lembursitu AKP Dedi Suryadi mengatakan, peristiwa berawql pada hari Senin (11/04/2022) lalu, telah terjadi tindak pidana pencurian sepeda gunung diwilayah hukum Polsek Lembursitu.

Baca juga:  Silaturahmi DPC PKB Kota Sukabumi, Jalan Santai hingga Bagi-bagi Hadiah

“Kemudian, kemarin malam sekira pukul 20.30 WIB, warga berhasil mengamankan terduga pelaku yang kemudian diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Lembursitu,” kata ungkap Dedi dalam keterangannya kepada Lingkarpena.id.

Lanjut dia, pris berinisial I, diduga akibat tidak memiliki penghasilan dan pada akhirnya terduga pelaku nekat melakukan aksi pencurian untuk memenuhi kebutuhan ekonominya.

“Diketahui terduga pelaku domisili di Kampung Cibodas RT. 03/05 Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. Terduga pelaku sendiri, diamankan di Kampung Selakaso, Kecamatan Lembursitu,” jelasnya.

Baca juga:  Staf Ahli Khusus BIN Isi Ceramah Akademik di STH Pasundan Sukabumi

Selain itu sambung dia, saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Polsek Lembursitu. Sedangkan barang bukti berupa sepeda gunung, saat ini sedang diambil dilokasi berbeda.

“Saat ini Kanit Reskrim Polsek Lembursitu bersama anggota, sedang menuju lokasi barang bukti berada. Menurut informasi terduga pelaku, sepda gunung tersebut, berada di Mangkalaya, Kecamatan Cantayan,” ucapnya.

Dedi juga menegaskan bahwa terduga pelaku sendiri, terancam sangkaan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Saat ini, terduga pelaku masih diamankan di Polsek Lembursitu, atas dasar laporan polisi nomor LP/B/253/IV/2022/Spkt Sat Res/Sek Situ/Res Sukot/ Polda Jabar, tanggal 13 April 2022,” paparnya.

Baca juga:  Rikkes Berkala Biddokes Polda Jabar di Polres Sukabumi Kota

Masih kata Dedi, akan menyampaikan bahwa kemungkinan proses Restorative Justice masih bisa dilakukan. Mengingat nilai kerugian korban, berdasarkan taksiran harga sepeda gunung berkisar 800 ribu Rupiah.

“Kita akan mencoba mengedepankan bentuk penyelesaian permasalahan yang memenuhi rasa keadilan, salah satunya dengan program Restorative Justice ini. Namun juga hal tersebut atas kesepakatan pelapor,” pungkasnya

Pos terkait