LINGKARPENA.ID – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sukabumi memberikan Remisi Khusus Idul Fitri kepada 373 Narapidana. Remisi diberikan setelah pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1443 H di Lapang Serbaguna, Lapas Kelas IIB Sukabumi, Senin, 2 Mei 2022.
Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 ini diserahkan langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sukabumi Christo Toar. Kalapas didampingi oleh Kasi Binadik dan Giatja dan Kasubsi Registrasi Bimkemas kepada Perwakilan Narapidana, remisi ini diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1443 H Tahun 2022.
“Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 H terhadap Narapidana ini diberikan kepada Narapidana yang dinilai berkelakuan baik sesuai dengan Sistim Penilaian Pembinaan Narapidana atau yang singkat SPPN,“ Ungkap Christo, kepada wartawan.
Selain itu Christo menambahkan, hari ini Warga Binaan Pemasyarakatan yang berada di Lapas Sukabumi berjumlah 534 orang. Mereka terdiri dari 413 Narapidana dan 121 tahanan. Namun yang berhak mendapatkan remisi hanya Narapidana. Sedangkan untuk tahanan belum berhak mendapatkan remisi,” tambah Christo.
Dari 413 Narapidana, 373 orang pihaknya usulkan remisi ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan semuanya disetujui untuk mendapatkan remisi. Sedangkan, untuk 40 orang yang tidak diusulkan karena belum memenuhu syarat administratif dan substantif.
Menurut Christo, contohnya ada 3 orang yang terbukti melakukan pelanggaran di dalam Lapas sehingga dijatuhkan hukuman disiplin. Ada juga yang terkena Pencabutan Pembebasan Bersyarat dan Pencabutan Asimilasi rumah dengan total 15 orang.
Untuk remisi yang di berikan, bervariasi dari 15 hari hingga 2 bulan. Dengan rincian, 72 orang mendapatkan remisi 15 hari, 259 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 39 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari dan 3 orang mendapatkan remisi 2 bulan.
“Kegiatan sholat idul fitri dan penyerahan remisi dilaksanakan dengan Protokol kesehatan,” tutup Christo.**