Diskominfo Kota Sukabumi, Sebut Triwulan Pertama Terima 113 Aduan Masyarakat Melalui Aplikasi Super dan Sistem E-lapor

Aplikasi e-Lapor Diskominfo Kota Sukabumi mendapat aduan sebanyak 113 pada triwulan pertama tahun 2022.| Foto: Istimewa

LINGKARPENA.ID – Berdasarkan data dari bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Kota Sukabumi dari awal tahun 2022 hingga saat ini, sudah menerima 113 aduan dari masyarakat. Jumlah aduan tersebut, relatif meningkat jika dibandingkan tahun lalu.

Adapun banyaknya masyarakat Kota Sukabumi yang mengadu kepada Pemerintah itu di sebabkan dengan seiring mudahnya proses pengaduan dengan adanya aplikasi Sukabumi Participatory Responder (Super) dan sistem e-lapor.

Baca juga:  Gerai Vaksinasi Presisi Polres Sukabumi Kota Bantu Percepatan Herd Immunity di Sukabumi

“Pada triwulan pertama ini, ada 70 aduan masyarakat melalui aplikasi Super, dan 43 aduan melalui e-Lapor. Sehingga total aduan selama tahun 2022 ini sudah mencapai 133,” kata Kepala Bidang IKP Diskominfo Kota Sukabumi, Tantan Sontani, Rabu (13/04).

Menurutnya, aduan didominasi mengenai fasilitas dan ketertiban umum. Terutama yang berkaitan dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Sukabumi.

Baca juga:  Pengusaha Sanggah Tudingan Soal Buang Limbah Langsung Ke Sungai Cimandiri, Ini Penjelasannya!

“Jadi, terkait dengan aduan dan keluhan-keluhan masyarakat itu, paling banyak menyangkut dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR),” jelasnya.

Selain itu sambung Tantan, Adapun jumlah aduan tersebut, belum termasuk dari media sosial (Medsos) yang dikelola oleh Diskominfo Kota Sukabumi. Pasalnya, Diskominfo Kota Sukabumi menampung aduan dari berbagai platform media.

“Kami menampung semua aduan masyarakat dari berbagai media. Mulai dari medsos, website Pemda, hingga radio yang kami kelola,” ucapnya.

Baca juga:  Kapolda Jabar Disambut Hangat Forkopimda Kota Sukabumi

Sejauh ini Kata dia, berbagai aduan dari masyarakat langsung ditindaklanjuti dinas terkait. Sebab setiap aduan yang diterima itu, langsung diteruskan kepada dinas terkait.

“Selama ini respon dari dinas terkait dalam menanggapi aduan masyarakat cukup cepat. Namun bagi SKPD yang kurang merespon, akan mendapat rapot merah dari Kepala daerah,” pungkasnya.

Pos terkait