Hindari Banyak Camat atau Lurah yang Ditangkap, Kejari Gelar Penyuluhan dan Penerangan Hukum

Lingkarpena.id, SukabumiKejaksaan Negeri Kota Sukabumi melaksanakan acara Penyuluhan dan Penerangan Hukum untuk Camat dan Lurah se-Kota Sukabumi yang bertempat di Gedung Serba Guna Kecamatan Cikole Kota Sukabumi, Kamis (01/06/2021).

Untuk kelurahan se-Kecamatan Cikole acara dilaksanakan secara luring, sementara kecamatan dan kelurahan yang lain dilaksanakan secara daring (zoom meeting), acara ini berlangsung dengan mematuhi protokol kesehatan.

Baca juga:
Inilah Daftar Barang Bukti yang Dimusnahkan Kejari dari 32 Perkara Kejahatan di Kota Sukabumi
Baca juga:  SMP Negeri 3 Kota Sukabumi Gelar Pekan Kreasi Seni dan Karya Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila

“Alhamdulilah saya hari ini mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) untuk melaksanakan penyuluhan serta penerangan hukum terhadap para camat dan lurah se-Kota Sukabumi,” ujar Plh Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Ema Siti Hujaemah Ahmad kepada Lingkarpena.id.

Ema menambahkan, kegiatan ini sebagai upaya prepentif Kejaksaan terhadap para camat dan lurah untuk kenali hukum dan jauhi hukuman berkaitan dengan undang-undang korupsi.

Baca juga:  Walikota Sukabumi Optimis Program Unggulan RPJMD 2018-2023 Tuntas Seratus Persen

Masih menurut wanita yang kini menjabat Plh Intelejen Kejari Kota Sukabumi ini, tujuan dari acara ini sebagai bentuk usaha pencegahan dini agar tidak dilakukan penindakan-penindakan khususnya di kota Sukabumi.

Baca juga:
GM FKPPI Laporkan RS Bunut ke Kejaksaan Tinggi, Diduga Ada Penyimpangan Dalam Pengadaan Alkes 

“Karena beberapa pekan yang lalu di daerah lain banyak camat atau lurah yang dilakukan penangkapan, mudah-mudahan di Kota Sukabumi tidak ada” ujarnya.

Baca juga:  Petugas dan WBL Sukabumi, Laksanakan Sholat Ghoib Untuk Korban Bencana Kebakaran Lapas Tangerang

Ia berharap Kota Sukabumi bebas dari korupsi, karena berani jujur itu hebat, dan untuk kecamatan dan kelurahan  yang mendapat kucuran dana baik itu yang bersumber dari APBN atau APBD, baca aturannya jalankan sesuai juklak dan juknisnya, supaya tidak terbentur aturan kenali hukum dan jauhi hukuman.

 

 

Reporter:   Eka Lesmana

Redaktur:  Dharmawan Hadi

Pos terkait