LINGKARPENA.ID | Kebakaran menghanguskan satu unit bangunan warung di Pantai Palangpang, kampung Palangpang RT 04 RW 11, Desa Ciwaru, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, pada Jumat, 28/7/2025, sekira pukul 06.40 WIB.
Kapolsek Ciemas, AKP Deni Miharja, membenarkan adanya peristiwa itu. Dikatakannya, banguna warung yang terbakar adalah milik warga bernama Yadi (56), warga Kampung Kokoncong RT 04/11, Desa Ciwaru.
“Benar telah terjadi kebakaran sebuah warung di kawasan pesisir Palangpang. Dugaan sementata penyebabnya karena korsleting listrik,” ujar Kapolsek.
Lanjut kata dia, tidak ada korban jiwa dalam musibah kebakaran itu, namun korban mengalami kerugian materi sebesar Rp70 juta.
Diungkapkan AKP Deni, musibah kebakaran pertama kali diketahui oleh saksi bernama Soleh (30). Sekira pukul 7.00 WIB saksi melihat kepulan asap yang keluar dari bangunan warung milik korban.
“Saksi melihat api semakin membesar dan membakar bagian belakang bangunan warung. Lalu saksi berteriak meminta bantuan warga. Kemudian warga berusaha memadamkan api dengan alat seadanya,” papar Akp Deni.
Karena material bangunan terbuat dari bahan kayu sehingga api dengan cepat membakar habis bangunan tersebut. Pada saat kejadian korban sedang berada di rumahnya bersama istri dan anaknya.






