Lingkarpena.id, Sukabumi – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menggelar sidang kasus sabu jaringan internasional, Selasa (06/04/2021). Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Aslan Ainin, Anggota Zulkarnaen dan Lisa Fatmasari, dilaksanakan secara online.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh Kepala Seksi Pidana Umum Dista Anggara dan dihadiri 14 terdakwa serta para kuasa hukum.
Baca juga: 13 Orang Terancam Hukuman Mati Terkait Narkoba Jaringan Internasional di Sukabumi
Hasil keputusan sidang memutuskan 13 terdakwa kasus narkoba tersebut mendapatkan vonis hukuman mati dan 1 orang terdakwa divonis hukuman 5 tahun penjara terkait dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dari ke 13 terdakwa yang divonis hukuman mati terkait kasus sabu internasional ini terdiri dari 9 orang Warga Negara Indonesia (WNI) dan 4 Warga Negara Asing (WNA).
“Putusan dari majelis hakim sesuai dengan tuntutan JPU,” ungkap Bambang Yunianto, Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi kepada wartawan.
Baca juga: 439 Obat Terlarang Gagal Beredar di Sukabumi
Seperti diberitakan sebelumnya, jaringan narkoba internasional berhasil digerebek petugas pada Kamis (04/06/2020) lalu di jalan Miltonia VIII, Blok D7, RW 25, Villa Taman Anggrek Desa/Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi.
Barang bukti yang berhasil disita adalah narkotika jenis sabu dengan berat 359 kilogram yang dibungkus dalam kemasan bola salju.