Lingkarpena.id, Sukabumi –Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Sukabumi bekerjasama dengan Kepolisian Resort Sukabumi Kota dan Kantor Imigrasi Kota Sukabumi, menggelar kegiatan razia serentak kamar hunian warga binaan, Selasa (06/04/2021) pukul 23.00 WIB di kamar hunian blok pria dan kamar hunian blok Dahlia yang khusus diperuntukkan bagi tahanan wanita.
“Dalam rangka Hari Bakti Permasyarakatan, sesuai Surat Edaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, untuk diadakan penggeledahan secara serentak, kami meminta bantuan dari Kepolisian Resort Sukabumi Kota, dan kami juga dibantu oleh petugas dari Kantor Imigrasi Kota, dan pada malam hari ini kita mendapatkan barang-barang yang terlarang berada dalam kamar hunian warga binaan,” ujar Kepala Lapas Kelas IIB Kota Sukabumi, Christo Victor Nixon Toar.
Baca juga: 48 Warga Binaan Lapas Nyomplong Sembuh dari Covid-19
Dalam kegiatan ini petugas gabungan berhasil menyita 54 barang-barang terlarang berada di kawasan Lapas, diantara 2 unit handphone, 1 buah earphone, 15 buah korek gas, 1 buah gunting kuku, 8 bungkus rokok, 1 buah sikim, 8 buah sikat gigi, 1 buah penggaris besi, 1 buah parut, 2 buah sim card, 1 buah kape, 1 buah pencukur, 5 buah tali kain, 1 buah obeng rakitan, 2 buah botol kaleng, 3 buah botol kaca, dan 1 buah sedotan bong.
Barang barang temuan ini akan langsung didata dan dimusnahkan sedangkan 2 unit handphone diserahkan kepada pihak SatNarkoba Polres Sukabumi Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kegiatan ini merupakan awal rangkaian kegiatan dalam rangka Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-57 Tahun 2021 yang menjadi sebuah momentum penting jajaran pemasyarakatan untuk semakin mengukuhkan komitmennya dalam mencapai tujuan Pemasyarakatan.
Baca juga: Lapas Nyomplong Sukabumi Geledah Ruang Tahanan, Ini Yang Ditemukan!
Berbekal tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif (PASTI) yang di junjung seluruh pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Sementara itu jumlah personil penggeledahan pada razia kali ini berjumlah 69 orang yang terdiri dari 30 orang petugas Lapas, 35 orang petugas Polres, dan 4 orang petugas Imigrasi.
Setelah adanya kegiatan ini, diharapkan adanya peningkatan kewaspadaan petugas dalam mencegah terjadinya gangguan keamanan ketertiban dan meningkatkan kedisiplinan warga binaan untuk patuh terhadap peraturan tata tertib yang ada di Lapas Kelas IIB Kota Sukabumi atau yang dikenal dengan Lapas Nyomplong ini.
Redaktur: Dharmawan Hadi