Dugaan Korupsi APBDes Rp574 Juta, Kejari Sukabumi Tetapkan Kaur Desa Jadi Tersangka

Kaur Desa Ciheulangtonggoh Cibadak, menjadi tersangka pada dugaan kasus korupsi APBDes ratusan juta oleh Kejari Sukabumi.[foto:ist]

LINGKARPENA.ID | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menetapkan RN, selaku Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Ciheulangtonggoh, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025.

 

Penetapan tersangka dilakukan Kejari Kabupaten Sukabumi melalui Seksi Tindak Pidana Khusus pada 18 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan terhadap dugaan penyalahgunaan APBDes yang berlangsung sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/M.2.30/Fd.2/04/2026 tertanggal 23 April 2026.

 

Dalam proses penyidikan, tim penyidik Kejari Kabupaten Sukabumi telah memeriksa sembilan orang saksi serta satu orang ahli untuk mengungkap dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran desa tersebut.

 

Berdasarkan hasil penyidikan, RN diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan membuat dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk 67 kegiatan APBDes Tahun Anggaran 2025. Dalam proses tersebut, tersangka juga diduga memalsukan tanda tangan sejumlah pejabat desa serta menggunakan stempel yang menyerupai stempel resmi Pemerintah Desa Ciheulangtonggoh.

Baca juga:  Kasus Korupsi: Dua Pejabat DLH Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kejari Sukabumi

 

Dokumen-dokumen tersebut kemudian diduga digunakan sebagai dasar pencairan dana melalui aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) dan SITANTI.

 

Setelah dana masuk ke Rekening Kas Desa, sebagian dana tersebut diduga dipindahkan ke rekening pribadi tersangka dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

 

“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan membuat dokumen SPP atas 67 kegiatan APBDes Tahun Anggaran 2025, memalsukan tanda tangan sejumlah pejabat desa serta menggunakan stempel yang menyerupai stempel resmi Pemerintah Desa,” kata Kepala Seksi Intelijen Fahmi Rachman, S.H., M.H.

Baca juga:  Kades Neglasari Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa dan PBB

 

Dugaan penyalahgunaan tersebut mengakibatkan sejumlah program yang telah dianggarkan tidak terlaksana. Berdasarkan Audit Investigasi Inspektorat Kabupaten Sukabumi Nomor 700.1.2.1/2098/Irbansus/2026 tertanggal 13 Juli 2026, ditemukan kerugian keuangan desa sebesar Rp574.250.771.

 

Dana tersebut diduga digunakan tersangka untuk berbagai kepentingan pribadi, di antaranya renovasi rumah pribadi serta membayar utang dan bunga pinjaman.

 

Sementara itu, sebanyak 67 kegiatan yang tercantum dalam APBDes Tahun Anggaran 2025 disebut tidak terlaksana.

 

Atas dugaan perbuatannya, RN disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP dan/atau Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca juga:  Terduga Pelecahan Ormas Pemuda Pancasila di Sosmed Diamankan Polisi

 

Ketentuan pidana tersebut mengatur ancaman hukuman penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun, sesuai pasal yang diterapkan.

 

Kejari Kabupaten Sukabumi menegaskan proses hukum terhadap tersangka akan terus dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dalam siaran pers tersebut, Kejari juga menyampaikan bahwa proses penanganan perkara dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus pemenuhan transparansi dan keterbukaan informasi publik dengan tetap berlandaskan prinsip kebenaran dan keseimbangan.

 

“Siaran pers ini dibuat dengan sebenarnya dalam rangka penyuluhan hukum serta pemenuhan transparansi keterbukaan informasi publik yang berlandaskan prinsip kebenaran dan keseimbangan,” tutup Fahmi.

Sumber : Kejari Kabupaten Sukabumi

Pos terkait