LINGKARPENA.ID – Polres Sukabumi Kota menggelar Konferensi Pers ungkap kasus pengeroyokan dan atau penganiayaan yang terjadi di lima TKP di Wilayah Kota Sukabumi, belum lama ini.
Konferensi Pers dipimpin langsung oleh Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin yang didampingi Kasat Reskrim IPTU Yanto Sudiarto, Kbo Sat Reskrim, Kasi Propam dan Kanit Jatanras. Acara bertempat di Aula Graha Rekonfu Polres Sukabumi Kota, Selasa (21/12/2021) pukul 13.00 WIB.
Dalam pelaksanaan Konferensi Pers ini Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota telah berhasil mengungkap kasus sebanyak 5 kasus dan mengamankan 10 tersangka. Adapun 10 tersangka tersebut yakni DA (18), AF (19), MDR (18), RS(18), PW (20), MAA (21), RPP (20), EAK (22), RJ (21) dan GAP (27).
“Polres Sukabumi Kota khususnya Sat Reskrim melakukan release pengungkapan tindak pidana pelaku penganiayaan selama bulan November hingga Desember 2021,” ucap AKBP Zainal, dihadapan para awak media.
Menurut Zainal, dari 5 kejadian, semuanya diungkap selama kurun waktu tersebut. Diantaranya dari 5 kasus, 4 kasus pelaku dapat petugas amankan sebelum 1 × 24 jam. Jadi ini dapat membuktikan keseriusan Polres Sukabumi Kota, dalam mengantisipasi kemudian menindak tegas terhadap perilaku tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan orang luka-luka.
“Dari 5 kasus petugas berhasil mengamankan 10 tersangka. Selain para tersangka barang bukti turut diamankan petugas reskrim ini. Barang bukti yang diamankan petugas sejumlah, 6 bilah senjata tajam dengan berbagai jenis seperti corbek, patimura, cerulit dan golok serta 1 kendaraan roda dua,” lanjut Kapolres.
Dikatakan Zainal, dari kegiatan waktu kejadiannya ini kalo dilihat dari polanya, 4 kejadian berada di waktu dini hari. Sementara satu kejadian malam hari sekitar pukul 19.00 Wib. Untuk TKP nya dari Dua kejadian di wilayah Citamiang, lalu 2 dua di wilayah Gunungpuyuh dan 1satu kejadian di wilayah Kabupaten Sukabumi.
“Pelaku yang diamankan ada yang kategori di bawah umur 20 tahun sebanyak 4 orang. Kemudian untuk 20 tahun ke atas sebanyak 6 orang. Uniknya dari 5 kejadian ini, 2 kejadian tidak memiliki motiv artinya mereka melakukan aktivitas nya dini hari dengan bergerombol. Kemudian menggunakan beberapa sepeda motor berkeliling di Wilayah Hukum Polres Sukabumi Kota dengan membawa sajam,” terang Zainal.
Dijelaskan Zainal, para pelaku ini jika melihat ada kelompok-kelompok tertentu yang sedang nongkrong di pinggir jalan tanpa motiv pun langsung melakukan aksinya. adapun 3 kejadian yang memiliki motiv berupa balas dendam, sakit hati dan mereka melampiaskan kekesalannya tersebut kepada pihak korban.
“Dari ke 10 tersangka ini setelah dilakukan pemetaan, 9 orang diantaranya merupakan bagian dari geng motor. Ini perlu jadi perhatian kita semua dan ini membuktikan keseriusan personel Polres Sukabumi Kota khususnya Sat Reskrim dalam mengungkap berbagai pidana yang berkenaan dengan geng motor,” tegas Kapolres.
Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan luka dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun sampai dengan 9 Tahun. Dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun.(***)






