LINGKARPENA.ID | Sebanyak 378 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Sukabumi resmi dikukuhkan pada Selasa (11/06/2024) kemarin. Hal tersebut merupakan amanat Undang-Undang Desa No 3 Tahun 2024 tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa.
“Selamat untuk para Kepala Desa yang telah dilantik. Mudah-mudahan Kepala Desa yang sudah dikukuhkan bisa mengemban amanah, kita harus mensyukuri karena kemarin sebelum ada Undang-Undang Desa No 3 Tahun 2024, itukan akan dilaksanakan Pilkades. Dengan ada penambahan dua tahun ini, mudah mudahan ini bermanfaat bagi Kabupaten Sukabumi dan mudah-mudahan kualitas pengabdian para Kades lebih baik lagi,” ujar Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, Paoji Nurjaman kepada Lingkarpena.id.
Dirinya berharap, semua stakeholder yang ada di Kabupaten Sukabumi bisa bersama-sama memberikan dukungan kepada desa supaya pebangunan desa bisa maksimal dan kemandirian desa bisa segera terwujud.
“Saya berkomitmen sebagai legislator, mamfaatkan jabatan ini. Mari bersama-sama dengan stakeholder yang ada di Kabupaten Sukabumi lainnya untuk memberikan dukungan program-program bagi desa,” singkatnya.






