Ketua Karang Taruna di Sukabumi Dipolisikan Pengusaha Setempat

FOTO: Laporan resmi pihak Kepolisian sektor Jampangtengah Polres Sukabumi.| Istimewa

LINGKARPENA.ID | Ketua Karang Taruna Desa Pada beunghar, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi, dilaporkan seorang pengusaha setempat ke Polsek Jampangtengah terkait dugaan tindak pidana penggelapan uang senilai Rp 31 juta.

Informasi dihimpun, Ruyatman (34), seorang pengusaha lokal yang bergerak di bidang pembakaran batu kapur mengalami kerugian akibat dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum Ketua Karang Taruna Tersebut.

Tindak pidana tersebut terjadi pada Selasa (14/2), sekira pukul 16.34 WIB, dengan nilai kerugian Rp 31.937.400.
Kejadian tersebut berlangsung di pabrik milik korban yang berlokasi di Kampung Ciembe Lapang, RT 05/RW 01, Desa Padabeunghar, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi.

Sementara Asep Juanda (54), Ayah korban, kepada awak media mengatakan, bahwa Anggi Setiawan yang mengatasnamakan dirinya sebagai Ketua Karangtaruna Desa Padabeunghar. Bahkan, ia memiliki surat kuasa dari Direktur BUMDes Desa Pababeunghar yang diketahui oleh Kepala Desa Padabeunghar, untuk menjalin kerjasama dengan PT GKH yang lokasinya berada di wilayah Desa Padabeunghar.

“Anak saya, Uyat, memiliki tempat usaha pembakaran batu kapur. kemudian Ia meminta agar pengiriman batu kapur ke PT GKH dilakukan melalui satu pintu, yaitu Karang Taruna, berdasarkan surat kuasa dari dari Direktur BUMDes Desa Pababeunghar yang diketahui oleh Kepala Desa Padabeunghar,” terang Asep pada Minggu (23/02).

Baca juga:  Heboh..! Wagra Sukabumi Tewas Bersimbah Darah

Menurutnya, PT GKH telah berkomitmen melakukan pembayaran setiap hari Kamis pada setiap minggunya. Namun, setelah berjalan dua bulan, pembayaran dari perusahaan PT GKH tersebut tidak pernah diterima oleh putranya.

“Ketika saya tanya ke anak saya, katanya belum ada pembayaran dari PT GKH. Saya pun mencoba komunikasi dengan Ketua Karang Taruna Anggi Setiawan, tapi jawabannya selalu belum ada pembayaran dari perusahaan,” ungkapnya.

Setelah berkali-kali berjanji bahwa pembayaran akan dilakukan dalam minggu-minggu berikutnya, Anggi Setiawan tetap tidak bisa memberikan kepastian. Bahkan, menurut Asep, bukan hanya anaknya yang belum menerima pembayaran, tetapi juga beberapa pengusaha lainnya.

“Saya kembali bertanya kapan bisa ada pembayaran. Katanya hari Sabtu, tapi setelah ditunggu sampai hari Minggu, tetap tidak ada pembayaran. Saya bilang kalau sampai minggu depan belum ada kepastian, saya akan lapor polisi. Dia bilang akan bertanggung jawab dan memastikan pembayaran, tetapi kenyataannya tidak ada kejelasan,” tegasnya.

Baca juga:  Mayat Wanita Ditemukan Mengambang Gegerkan Warga Tegalbuleud, Ini Penjelasan Bripka Rustandi

Setelah mengkonfirmasi ke PT GKH, Asep mendapatkan informasi bahwa perusahaan tersebut memang telah melakukan pembayaran setiap minggu sesuai komitmen. Dengan kata lain, dana hasil penjualan batu kapur diduga digunakan oleh Ketua Karang Taruna secara pribadi sekitar Rp31 juta. Merasa dirugikan, Asep langsung membuat laporan bersama anaknya ke Mapolsek Jampangtengah, Resor Sukabumi.

“Kepala Desa, Direktur BUMDes, dan anggota Karang Taruna yang terlibat sudah diperiksa oleh pihak kepolisian. Sekarang, kata pihak Kepolisian, kasus ini sudah naik ke tahap penyelidikan,” ujarnya.

Asep berharap, pihak kepolisian dapat menegakkan hukum sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu. “Siapapun yang terlibat harus dihukum sesuai dengan aturan. Ini juga sebagai pelajaran bagi siapapun yang mengatasnamakan organisasi desa untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Padabeunghar, Ence Rohendi saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya laporan dari pengusaha lokal terkait permasalahan pembayaran batu kapur.

Baca juga:  Kebakaran di Sagaranten Sukabumi Nyaris Buat Ludes Bengkel

“Iya, benar, memang ada laporan dari pengusaha lokal kepada pihak kepolisian terkait persoalan ini. Informasinya, masalah ini berkaitan dengan pembayaran batu kapur,” ujar Ence Rohendi.

Menurutnya, Ketua Karang Taruna memang mendapatkan surat kuasa dari Direktur BUMDes yang juga diketahui oleh Kepala Desa Padabeunghar, untuk melakukan transaksi dengan PT GKH. Namun, uang hasil penjualan batu kapur tersebut tidak diberikan kepada pengusaha lokal yang seharusnya menerima pembayaran.

“Kemarin, Ketua Karang Taruna ini sudah kami panggil bersama BUMDes dan Ketua BPS, untuk dimintai klarifikasi. Dia berjanji akan menyelesaikan pembayaran sesuai dengan hasil penjualannya ke PT GKH,” timpalnya.

Ence Rohendi juga mengonfirmasi bahwa dirinya sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian terkait kasus ini. “Saya juga sudah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh pihak kepolisian,” pungkasnya.

Kapolsek Jampangtengah Akp Joko Sukoco saat dihubungi lingkar pena.id melalui saluran ponselnya pada Minggu ( 24/2/2025 ) mengatakan, ” sedang dalam proses,” singkatnya.

Pos terkait