LINGKARPENA.ID | Pada hari pertama pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya 2025, jajaran Polres Sukabumi Kota kembali menunjukkan komitmennya memberantas penggunaan knalpot bising. Sebanyak 1.583 knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dimusnahkan di halaman kantor Satpas Sat Lantas Polres Sukabumi Kota, Jalan KH. A Sanusi, Warudoyong, Senin (17/11/2025).
Tumpukan knalpot hasil penindakan sejak 28 Oktober hingga 16 November tersebut dihancurkan sebagai simbol ketegasan polisi dalam menciptakan lingkungan yang lebih nyaman dari polusi suara kendaraan. Penindakan ini dilakukan menyusul banyaknya keluhan warga yang terganggu oleh suara bising knalpot modifikasi.
Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, AKP Haga Deo Harefa, mewakili Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi, menegaskan bahwa upaya penertiban tidak berhenti pada aksi pemusnahan semata.
“Laporan dari masyarakat masuk setiap hari, baik melalui layanan 110 maupun media sosial Satlantas. Ini menunjukkan bahwa penggunaan knalpot brong sudah sangat meresahkan,” tegas Haga dalam konferensi pers di kantor Satpas.
Ia menyebutkan bahwa lebih dari seribu knalpot telah diamankan bersama jajaran polsek di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Semua barang bukti tersebut kemudian dikumpulkan untuk dimusnahkan.
“Perintah dari Ibu Kapolres jelas, seluruh anggota harus bertindak tegas terhadap penggunaan knalpot yang tidak memenuhi spesifikasi teknis. Penindakannya pun akan terus berlanjut,” ujarnya.
Menurut Haga, pengendara yang terbukti menggunakan knalpot brong akan dikenai sanksi sesuai pelanggaran, mulai dari teguran hingga tilang. Mereka yang ingin mengambil kendaraannya diwajibkan mengganti knalpot dengan versi standar pabrikan.
Tak hanya kendaraan roda dua, polisi juga mengamankan empat mobil yang kedapatan memakai knalpot bising. Mayoritas pelanggar merupakan pengendara muda berusia di bawah 30 tahun.
Terkait ribuan knalpot yang telah dikumpulkan, polisi masih menunggu keputusan pimpinan untuk kemungkinan pemanfaatan kembali. “Kami menunggu arahan lebih lanjut, apakah nantinya akan dijadikan tugu atau bentuk lain,” kata Haga.
Ia menambahkan bahwa knalpot standar yang dimodifikasi agar mengeluarkan suara keras tetap termasuk pelanggaran. “Termasuk kendaraan tertentu seperti RX King yang knalpotnya dibobok, tetap kami tindak,” jelasnya.
Upaya penertiban juga menyasar para penjual aksesori kendaraan. Polisi telah memberi peringatan agar tidak menjual knalpot ilegal atau tidak sesuai spesifikasi teknis.
Haga memastikan bahwa penindakan ini tidak menargetkan kelompok tertentu. “Belum mengarah khusus ke geng motor. Saat ini masih umum, karena pengguna knalpot tidak standar ini berasal dari berbagai kalangan,” imbuhnya.
Di akhir pernyataan, ia mengajak masyarakat untuk mematuhi aturan dan tidak melakukan modifikasi kendaraan yang dapat mengganggu ketertiban umum.
“Kami mengimbau warga Kota Sukabumi untuk menggunakan knalpot standar. Jangan memodifikasi knalpot dengan cara yang melanggar aturan, karena selain mengganggu, juga berpotensi menimbulkan sanksi hukum,” tutupnya.






