Nasib 1.700 Honorer Kota Sukabumi Ada di Tangan Wali Kota

Gambar Istimewa: rapat anggota dewan perwakilan rakyat Kota Sukabumi.| ist

LINGKARPENA.ID | Mengenai nasib guru honorer di Indonesia berfokus pada tenggat waktu penghapusan status guru honorer dan upaya pemerintah untuk menyelesaikan pengangkatan mereka menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Faqrullah, menegaskan bahwa status tenaga honorer akan resmi berakhir pada 31 Desember 2025.

Baca juga:  Aldho Herman Nakhodai PWI Kota Bogor Periode 2024-2027

Pernyataan Kepala BKN cukup jelas, setelah tanggal tersebut “honorer” di instansi pemerintah dan semua pegawai wajib ditata sesuai mekanisme ASN.

Seperti nasib 1.700 honorer di Kota Sukabumi, kini sepenuhnya berada di tangan Wali Kota Sukabumi. Setelah sebagian besar dari mereka tidak dilantik sebagai pegawai paruh waktu.

Kini masa depan para honorer ini jelas menghadapi ketidakpastian menjelang tahun 2026, saat status honorer resmi dihapus.

Baca juga:  Wali Kota Sukabumi Resmikan Alkes RMI 1,5 Telsa di RSUD Syamsudin SH

“Kami menuntut jawaban tegas Wali Kota Sukabumi. Apakah Wali Kota MAU TIDAK memperjuangkan nasib kami,” jelas M. Fadlan Ansori, Aliansi Honorer Kota Sukabumi.

Pengabdian honorer di berbagai sektor publik tidak bisa diabaikan. Keputusan pemerintah kota hari ini akan menentukan arah keberpihakan dan menegaskan komitmen pemerintah terhadap tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

Baca juga:  Soal Mogok Operasi Ini Alasan Pengemudi Angkot Cisaat

“Kami dari Aliansi Honorer Kota Sukabumi menegaskan: nasib 1.700 honorer ada di tangan Wali Kota Sukabumi. Bertindaklah sekarang, tunjukkan keberpihakan nyata dan jangan biarkan pengabdian kami tergilas ketidakpastian,” tandasnya dengan singkat.**

Pos terkait