LINGKARPENA.ID – Ratusan angkutan kota (Angkot) 08 trayek Cisaat – Kota Sukabumi melakukan audensi di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi, Senin (14/3). Para pengemudi menuntut soal perubahan arus lalu lintas yang dirubah oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Sukabumi.
Dishub tidak merespon para demontrans tersebut kemudian mereka langsung mendatangi gedung DPRD Kota Sukabumi untuk menyampaikan aspirasinya. Akan tetapi disana pihak kepolisian membubarkan para demontras ini karena tidak mempunyai izin dan PPKM masih level 3.
KKU trayek 08, Maikel Rainche mengatakan, mereka meminta arus lalin untuk trayek 08 tetap seperti semula, dari stasiun bisa kembali lagi keatas atau ke Jalan Zaenal Jakse. Namun apabila tuntutanya tidak dilaksanakan, maka para sopir akan melakukan aksi mogok dalam 2 hari sampai 3 hari.
“Kami tidak setuju dengan keputusan Dishub itu. Bayangkan jalan menuju ke pasar pelita itu sempit. Perlu diketahui jumlah unit angkot 08 itu ada 431 kendaraan. Ini yang menjadi kendala para sopir,” ucap Maikel kepada awak media, usai melakukan audensi bersama Dishub Kota Sukabumi.
Senada dengan Maikel, salah satu supir trayek 08, Iwan Kiwing Setiawan menambahakan, jadi bulan kebelakang itu ada penertiban di sekitar pasar pelita dan setelah para PKL ditertibkan jalan ke pasar pelita makin sempit. Menurutnya jalan itu idealnya digunakan oleh kendaraan umum atau sepeda motor.
Lanjut Iwan saat ini trayek 08 yang dulunya masuk ke Jalan Stasiun Timur, sekarang diminta agar trayek 08 itu masuk ke pasar pelita kemudian belok kanan mengarah ke jalan Ciwangi dan belok ke kekiri menuju BRI.
“Tadinya kami pengen dibelokin ke bawah, bukan ke kanan yang mengarah ke Jalan Ciwangi. Tapi ingin kami belok kekanan sehingga tembus ke Odeon,” ujar Iwan.
Sementara itu, Kasat Intel Sonson, menjelaskan pada intinya mereka melakukan aksi mogok ini meminta kejelasan terkait adanya perubahan rute terhadap angkot 08. Nah tadi pagi pihaknya juga sudah berkordinasi agar diarahkan ke Dishub untuk melakukan audiensi.
Namun dari hasil pertemuan dengan Dishub dari beberapa perwakilan supir itu tidak ada kesepakatan yang didapat. Maka dari itu para demonstran ini mendatangi DPRD Kota Sukabumi untuk menyampaikan aspirasinya.
Berkaitan dengan kerumunan mereka tidak memiliki izin dan Kota Sukabumi saat ini berada di level 3. Jadi pihaknya akan membantu aspirasi apa yang akan disampaikan dan nantinya akan ditunjukan ke DPRD Kota Sukabumi.
“Kita akan bantu aspirasi mereka dan akan disampaikan nanti ke DPRD sebagai tembusan. Ya nanti akan diundang secara resmi, diantaranya Dishub, Kepolisian dari Satlantas, Organda dan perwakilan KKU. Mudah-mudahan audensi bisa dilaksanakan secepatnya kalau tidak Rabu hari Kamis,” pungkasnya.