Angkot Mogok Operasi, Jawab Kadishub Kota Sukabumi

Penumpang angkutan kota Kota Sukabumi - Cisaat terlantar di depan Pendopo, Jalan Ahmad Yani, Kota Sukabumi, Senin (14/3/2022). | Foto: Istimewa

LINGKARPENA.ID – Diberlakukannya penerapan (Perwal) Peraturan Walikota No160 tahun 2003 tetang Angkutan Perkotaan (Angkot) berdampak pada pengemudi angkot 08 jurusan Cisaat – Kota Sukabumi mogok beroprasi, Senin (14/3/3022).

Akibat para pengemudi mogok beroperasi ratusan penumpang mengalami penumpukan dan terlantar di jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi, terutama bagi mereka yang bertujuan ke arah Cisaat.

Baca juga:  Menyoal Izin, 6 Perusahaan Tambang di Gunungguruh Sukabumi Gelar Rakor

Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi Abdul Rachman mengatakan, dengan aktivasi diberlakukan supaya kembali pada peraturan awal.

Pihak Dishub sendiri akan memanggil para pemilik kendaran dan pengusaha angkutan, sebagai upaya dalam memberikan pemahaman terkait pemberlakukan aktivasi perwal tersebut.

“Jika hal ini tidak diindahkan, maka pihak kami akan menindak tegas dengan cara penilangan. Sejatinya keputusan ini harus dimengerti karena sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” terang Abdul Rachman kepada awak media.

Baca juga:  Temu Daerah BEM Nusantara Jawa Barat ke V Dihadiri 84 Kampus

Lanjut Kadishub, “Penerapan aktivasi dimulai pada hari ini Senin (14/3/2022) mulai dari setatsiun timur, jalan Harun Kabir hingga jalan utama menuju arah Cisaat,” tandasnya.

Pos terkait